Viral Dugaan Galian C Ilegal di Kampar, Aparat Penegak Hukum Diduga Terhambat oleh Wakil Bupati
Labulianews.id (27/4/2025) Viralnya dugaan galian C ilegal dengan modus meratakan tanah di Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, memicu reaksi dari masyarakat dan pihak media. Setelah viral, Aparat Penegak Hukum (APH) mendatangi lokasi, namun tiba-tiba balik kanan dan tidak melakukan tindakan apa pun setelah menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Wakil Bupati Kampar, Misharti.
MR, pelaku galian C, terlihat percaya diri dan bahkan menawarkan tanah yang dikerjakannya secara gratis kepada warga. Namun, banyak warga yang mengetahui bahwa MR memiliki aktivitas ilegal dan diduga sebagai pemain tanah galian C gratis.
Ketika APH berbicara dengan MR, MR memberikan telepon kepada APH dan orang yang mengaku sebagai Wakil Bupati Kampar, Misharti, berbicara dengan APH. Media mencoba menghubungi Misharti untuk konfirmasi, namun Misharti tidak membalas pesan dan berdalih sedang rapat.
Jika benar Misharti adalah Wakil Bupati Kampar, seharusnya ia tidak menjadi penghambat tugas APH yang melakukan penegakan hukum. Selain itu, jika ada izin operasional untuk aktivitas MR, Misharti seharusnya memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan.
Kasus dugaan galian C ilegal ini masih berlanjut dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang keterlibatan Wakil Bupati Kampar dan APH dalam kasus ini. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku ilegal ditindak tegas.