Tim Advokasi KONI NTB Dinilai Gegabah dalam Dualisme Musorkab KONI Loteng
Labulianews.id (14/4/2025) Tim Advokasi KONI Provinsi NTB dinilai gegabah dalam mengeluarkan statemen terkait dualisme Musorkab KONI Lombok Tengah. Menurut Ketua Panitia Musorkab KONI Loteng, Lalu Karyadi, statemen yang disampaikan Tim Advokasi tidak mendasar dan tidak mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) KONI.
Kronologis Proses Pelaksanaan Musorkab
Karyadi menjelaskan kronologis proses pelaksanaan Musorkab KONI Loteng berdasarkan surat dari KONI Provinsi NTB. Proses tersebut telah melalui tahapan yang sesuai dengan ADRT dan Peraturan Organisasi (PO). Pada tanggal 25 Februari 2025, Rakerkab KONI Loteng telah menetapkan beberapa keputusan, termasuk pembentukan panitia Musorkab dan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon ketua umum KONI Loteng.
Dualisme TPP dan Musorkab
Namun, terdapat dualisme TPP dan Musorkab yang disebabkan oleh perbedaan pendapat antara pengurus KONI Loteng dan beberapa oknum pengurus. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dispora Loteng telah menginisiasi pertemuan mediasi antar kedua belah pihak, namun beberapa oknum pengurus tetap menggelar Musorkab yang melanggar keputusan mediasi.
Ketua Umum KONI NTB Diminta Bijak
Karyadi berharap Ketua Umum KONI NTB bijak dalam mengambil keputusan dan mempertimbangkan ADRT KONI. Ia juga meminta Tim Advokasi KONI NTB untuk membaca dan memahami ADRT KONI sebelum mengeluarkan statemen. "Kami berharap Ketum KONI NTB bijak dalam mengambil keputusan. Karena hal ini bisa berbuntut panjang, lantaran kuat dugaan ada oknum pengurus KONI cawe-cawe dan tidak patuh ADRT," pungkasnya.