Operasi Rokok Ilegal di Lobar: Satpol PP dan Bea Cukai Berhasil Sita Ribuan Batang Rokok
Labulianews.id , Lobar (26/4/2025) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Satpol PP dan Bea Cukai Mataram melakukan operasi rokok ilegal di tiga kecamatan, yaitu Kuripan, Narmada, dan Sekotong, pada Kamis, 24 April 2025.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lobar, Wirya Kurniawan, mengatakan bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Lombok Barat. Menurutnya, peredaran rokok ilegal hanya akan merugikan keuangan negara dan berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan.
Satgas BKC ilegal berhasil menemukan dan menyita rokok ilegal dari berbagai merk sebanyak 20.260 batang, yang terdiri dari 5.440 batang di kecamatan Kuripan, 3.692 batang di kecamatan Sekotong, dan 11.128 batang di kecamatan Narmada. Rokok-rokok yang disita ini akan ditahan dan disimpan di gudang kantor Bea Cukai Mataram untuk kemudian dimusnahkan.
Wirya mengatakan bahwa operasi rokok ilegal ini akan terus dilaksanakan oleh satgas agar para pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembinaan dan sosialisasi agar masyarakat sadar akan bahayanya rokok ilegal.
Kasat Pol PP Lombok Barat, Baiq Yeni S Ekawati, mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal menyebabkan penerimaan negara dari cukai rokok menjadi berkurang. Padahal, dana DBHCHT ini sangat bermanfaat untuk pembangunan daerah di bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Karenanya, mari kita gempur rokok ilegal agar dana DBHCHT kita semakin besar alokasinya (ms)