FP4: Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Praya Diduga Bodong
Faktantb. com, Praya (28/4/2025) Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai bahwa Operasi Gabungan Penertiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTD) Praya diduga bodong. Pasalnya, surat tugas yang digunakan sudah kadaluwarsa.
Ketua FP4, Habiburrahman, menjelaskan bahwa surat tugas yang digunakan sebagai rujukan kegiatan adalah Surat Perintah Tugas Nomor 08/31/11/UPTB-UPPD.P/2025 yang ditandatangani oleh Kepala UPPD Praya Lalu Husnul Khotimin tertanggal 24 Maret 2025. Surat tugas inli berakhir pada tanggal 16 April 2025, namun faktanya UPPD Praya terus melakukan operasi gabungan setelah tanggal tersebut.
Habiburrahman menambahkan bahwa tim FP4 melakukan investigasi lapangan dan menemukan adanya kejanggalan pada dokumen yang digunakan sebagai rujukan pelaksanaan operasi gabungan penertiban pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2025 di depan SMP 1 Praya, Sehingga menurutnya hasil operasi tersebut diduga sebagai pungutan liar.
FP4 berencana untuk membedah kasus ini bersama para praktisi hukum. Jika memenuhi unsur dugaan pidana, mereka akan melaporkannya ke APH. "Kita akan bedah bersama para praktisi hukum, ketika memenuhi unsur dugaan pidana, kita akan laporkan," tegas Habiburrahman. Selain itu, FP4 juga akan mengirimkan surat ke Ombudsman untuk meminta pengawasan lebih lanjut.
FP4 mendukung semua bentuk kerja yang diambil maupun dilaksanakan oleh pemerintah, namun harus sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan. "Jangan sampai niatan baik dari pemerintah ini berurusan dengan hukum yang justru akan merugikan pihak-pihak penyelenggara pelayanan publik," kata Habiburrahman.
Dengan demikian, kata Habib, FP4 menunjukkan komitmennya untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan pemerintah daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu Kepala UPPD Praya Lalu Husnul Khotimin yang berusaha dikonfirmasi, sulit ditemui, sedangkan Biidang OSGAB yang menangani hal tersebut enggan memberikan keterangan.
" Terkait hal itu, pimpinan yang berwenang memberikan keterangan" kata M. Sugandi Amin (ms)