Diduga Pasok Barang Ilegal, Bos PT. WLD Blokir Kontak Wartawan
Labulianews.id (11/4/2025) PONTIANAK - Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (AKPERSI) Kalbar menemukan barang yang diduga hasil selundupan alias ilegal di Gudang PT. WLD di Jalan Raya Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 8 April 2025. Barang tersebut berupa ikan beku makarel dan diduga kuat PT. WLD juga bermain daging beku.
Pengawasan dan Investigasi
Saat tim AKPERSI melakukan konfirmasi kepada pemilik PT. WLD, WND, melalui pesan WhatsApp, namun WND membalas dengan mengirim nomor kontak lain dan langsung memblokir nomor tim AKPERSI Kalbar. Hal ini membuat dugaan semakin kuat bahwa kegiatan di PT. WLD merupakan kegiatan yang diduga adalah perbuatan melawan hukum, yaitu penyelundupan atau produk ilegal dari luar negeri.
Sumber Informasi
Berdasarkan informasi dari sumber yang akurat dan terpercaya, barang tersebut berasal dari Malaysia melalui pintu masuk Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat juga mengatakan bahwa maraknya barang ilegal masuk ke Kalbar diduga kuat hasil konspirasi antara pejabat korup dan pengusaha hitam.
Dampak Perdagangan Ilegal
Perdagangan ilegal pasti akan merugikan negara dari sektor pendapatan pajak dan membuat harga tidak stabil di pasaran. Pelaku tindak pidana penyelundupan barang ilegal dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.