Polresta Mataram Ungkap Kasus Narkoba, 4 Terduga Diamankan
Labulianews.id (12/3/2025) Mataram, NTB - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram. Dari pengungkapan ini, tim opsnal mengamankan 4 terduga jaringan pengedar shabu di wilayah Kota Mataram.
Para terduga ditangkap tim opsnal di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda pada pukul 02.00 WITA dini hari, Rabu (12/03/2025). Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, terungkapnya jaringan narkotika tersebut berdasarkan informasi awal yang diterima dari masyarakat.
Keempat terduga yang diamankan adalah SAM (43), T (27), MJ (38), dan SN (37). Dari keempat terduga tersebut, dua di antaranya adalah residivis kasus narkoba, yaitu MJ dan SN.
Dari pengungkapan tersebut, selain mengamankan 4 terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa shabu seberat 10,03 gram, serta alat konsumsi shabu, klip kosong, HP, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan shabu.
Atas perbuatan ini, para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polresta Mataram menunjukkan keseriusannya dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika sebagai tindak lanjut Program Asta Cita Pemerintah.