Penyidikan Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Tahap V Masuk Tahap Akhir
Labulianews.id (6/3/2025) Pekanbaru, Riau - Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar di Kabupaten Kepulauan Meranti telah memasuki tahap akhir.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zikrullah, penyidikan telah selesai memeriksa saksi-saksi, termasuk 3 orang yang pernah menjabat sebagai Kepala BPTD Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Saat ini, tim penyidik sedang menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara untuk segera menetapkan tersangka. Setelah selesai, tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Dugaan korupsi ini terkait dengan proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023 yang dilaksanakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp26.787.171.000, namun hingga saat ini belum selesai dan dikhawatirkan telah menimbulkan kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.