Oknum TNI Diduga Lakukan Penipuan dan Kekerasan Terhadap Warga Aceh Tengah
Foto: Bukti transfer uang
Labulianews.id (15/3/2025) Seorang oknum TNI diduga melakukan penipuan dan kekerasan terhadap Ummi Kalsum, seorang warga Kall Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Korban menuntut keadilan dan meminta perlindungan hukum.
Menurut keterangan korban, oknum TNI tersebut menjanjikan dapat meloloskan anaknya menjadi polisi dengan syarat korban harus memberikan sejumlah uang. Pada September 2023, korban menyerahkan uang sebesar Rp380 juta secara bertahap kepada oknum TNI tersebut. Namun, anak korban tidak juga didaftarkan menjadi polisi.
Korban kemudian meminta oknum TNI tersebut untuk mengembalikan uangnya, tetapi oknum tersebut meminta waktu dan berjanji akan mengembalikan. Pada 31 Januari 2025, oknum TNI tersebut dan kepala desa setempat serta anak kepala desa ikut memukul korban dan anak korban.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Aceh Tengah dan menjalani perawatan dan visum selama 2 hari 3 malam. Oknum TNI dan kepala desa termasuk anaknya tersebut kemudian ditangkap, tetapi dibebaskan dengan alasan penangguhan masa tahanan.
Korban menuntut tiga hal, yaitu:
1. Mengembalikan uang Rp380 juta.
2. Menuntut keadilan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oknum TNI.
3. Meminta perlindungan hukum agar tidak ada lagi intimidasi terhadap dirinya dan keluarganya.
Korban berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan tidak ada lagi kekerasan terhadap dirinya dan keluarganya.