Lapas Kelas IIA Kalianda Diduga Halangi Kebebasan Pers
Labulianews.id (13/3/2025) Lapas Kelas IIA Kalianda dituding menolak wartawan yang ingin meminta informasi publik. Tindakan ini menuai kritik karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut keterangan, beberapa wartawan ingin bersilaturahmi dan meminta informasi tentang kondisi dan program pembinaan di lapas. Namun, mereka justru mendapat penolakan tanpa alasan yang jelas.
Wakil Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bandar Lampung, Muhamad Iqbal, meminta klarifikasi dari pihak Lapas Kelas IIA Kalianda. Ia menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya bersikap transparan dan terbuka terhadap media.
Hingga saat ini, pihak Lapas Kelas IIA Kalianda belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan mereka menolak bertemu dengan wartawan. Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak yang mendukung kebebasan pers dan transparansi informasi di instansi pemerintah.