Keluarga Korban Tunggu Kepastian Hukum Kasus Penganiayaan di Alfamart
Labulianews id(17/3/2025) Lombok Tengah - Keluarga korban menunggu kepastian hukum dari Polres Lombok Tengah dalam kasus penganiayaan yang dialami oleh Abdul Aziz, 26 tahun, pedagang asal Berembeng. Kasus ini terjadi pada tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 02.30 WITA di Alfamart komplek SPBU depan Bandara Internasional Lombok yang hingga saat ini belum jelas perkembangannya.
Korban, Abdul Aziz melaporkan bahwa ia dipukul dan ditusuk oleh seorang pria bernama SN, yang marah karena tidak membayar barang yang telah diambil. Kejadian tersebut terekam oleh CCTV dan Abdul Aziz mengalami luka di kepala dan perut hingga berdarah.
Sementara itu Polres Lombok Tengah telah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan yang serius dalam penanganan kasus tersebut, sehingga muncul keluhan dan beragam opini dari masyarakat atas kinerja Kepolisian.
Menurut keluarga korban, Saeful bahwa Kepolisian dinilai lamban menangani kasus tersebut padahal itu menyangkut nyawa sesorang ataukah karena korbannya rakyat kecil yang tidak memiliki uang atau mungkin pelaku ada yang membecking
"Mungkin karena Korban bukan pejabat atau pengusaha yang berduit sehingga mendapatkan penanganan seperti ini" ucapnya
Sementara keluarga korban terus berjuang menuntut keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini. Mereka berharap bahwa Polres Lombok Tengah dapat menangani kasus ini dengan serius dan transparan tanpa ada yang dikecualikan
Kapolres Lombok Tengah melalui Kasi Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah ditangani dan dalam proses penyelidikan
"Kasus ini dalam proses penyelidikan dan nasyarakat diharapkan dapat memberikan informasi dan memantau perkembangannya" pungkasnya (ms)