Kasus Kekerasan terhadap ART di Villa Bromo: Polisi Diduga Intervensi
Ilustrasi
Labulianews,id (20/3/2025) Probolinggo - Kasus dugaan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di Villa Bromo semakin memanas. Korban, Suwarni (S), telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo pada 17 Maret 2025.
Namun, proses hukum terhambat karena adanya dugaan intervensi dari oknum aparat kepolisian. Kuasa hukum korban, Salamul Huda, mengungkapkan bahwa laporan korban awalnya ditolak oleh Polsek Sukapura dengan alasan tidak membawa KTP.
Lebih jauh, Salamul Huda mengungkap adanya dugaan intervensi oknum polisi yang mendatangi rumah korban dan meminta menandatangani surat tertentu untuk mencabut pernyataan. Dugaan ini diperkuat oleh Andri, anggota LSM LIRA Sukapura.
Sementara itu, penyelidikan masih berlanjut di Polres Probolinggo. Masyarakat berharap polisi bertindak adil dan profesional tanpa adanya intervensi atau intimidasi terhadap korban.