Debtcollector Diduga Lakukan Penarikan Kendaraan Secara Paksa
Ilustrasi
Labulianews id (6/3/2025) Yogyakarta - Sebuah insiden penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum Debtcollector terjadi di Yogyakarta. Menurut keterangan Supriyono, kreditor dari BCA Finance, insiden tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Prambanan-Piyungan.
Edy, warga Gunungkidul, yang sedang mengendarai mobil Daitsu Ayla, Bernopol B 2958 FS, bersama temannya, tiba-tiba dihentikan oleh lima orang yang diduga sebagai Debtcollector. Mereka kemudian memaksa Edy dan temannya untuk ikut ke kantor BCA Finance.
Di kantor tersebut, Edy dan temannya diintrogasi dan dipaksa menandatangani surat penarikan unit. Setelah itu, mereka dipaksa pulang dengan menggunakan taxi online.
Supriyono mengatakan bahwa tindakan Debtcollector tersebut merupakan kesewenang-wenangan dan unsur pemaksaan sepihak. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya siap mencicil sisa kredit setelah lebaran.
Menurut hukum, penarikan kendaraan secara paksa oleh Debtcollector dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Supriyono menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap Debtcollector yang melakukan tindakan tersebut.
Sementara itu pihak BCA Finance hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya (ms)