Bakal Calon Kepala Desa Lembar Selatan Terancam Berurusan dengan Hukum
Labulianews.id, Lombok Barat, NTB - Seorang bakal calon kepala desa Lembar Selatan terancam berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga mengeluarkan rekomendasi galian C tanpa kewenangan
Menurut Bendy, surat rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Pj. Kepala Desa Lembar Selatan, H. Muhammad Saleh, S.Pd, pada tanggal 12 Februari 2025. Alasan yang digunakan adalah untuk melakukan perataan dan penataan lahan pada sertifikat hak milik nomor 3567 seluas 44,29 are untuk pembangunan Pondok Pesantren Nujumul Huda Batu Samban.
Namun, nyatanya aktivitas tersebut adalah galian C dengan modus pemerataan tanah yang sudah berlangsung lama dan dikeluhkan oleh warga sekitarnya. Tanah galian C tersebut dijual ke proyek pembangunan Bendungan Meninting di Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat.
Praktisi Hukum Hafiz SH mengatakan Kepala Desa (Kades) yang diduga melanggar prosedur galian C dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk pidana penjara atau denda. Hal ini berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pj. Kades Lembar Selatan H. Muhammad Saleh mengaku bahwa rekomendasi itu diberikan dengan alasan untuk penataan lingkungan sebagai lokasi pembangunan Pondok Pesantren Nujumul Huda Batu Samban, bukan untuk galian C. "Jika menurut aturan itu salah, ya, silakan di stop saja" ucapnya.
"Rekom itu diberikan untuk pemerataan tanah bukan untuk galian C, tapi kalau itu salah distop aja" ungkapnya.
Penjabat Sekda Lobar Fauzan Husnaidi menegaskan bahwa tidak boleh Pj. Kades menerbitkan rekomendasi galian C, yang berwenang mengeluarkan rekomendasi galian C adalah Dinas PU. "Yang berhak menerbitkan rekom Dinas PU," ungkapnya.
Kadis PU Lobar HK Lalu Winengan juga menegaskan bahwa galian C itu belum ada izinnya. "Terimakasih informasinya, saya sedang cek, dan minta segera di tutup," tegasnya.