Polsek Mataram Fasilitasi Mediasi, Korban dan Pelaku Pencurian HP Sepakat Berdamai
Labulianews.id, Mataram, NTB - Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Mataram, korban dan pelaku pencurian HP akhirnya sepakat untuk berdamai. Perdamaian ini ditandai dengan penandatanganan surat Perjanjian Perdamaian antara kedua belah pihak.
Peristiwa pencurian HP tersebut terjadi di sebuah warung di Jl. Penjanggik, Mataram, pada saat korban, M (20), warga Sumbawa Tengah, sedang makan di warung tersebut. Pelaku, MAH (27), warga Sandubaya, Kota Mataram, kemudian mengambil HP korban yang sedang di-charge di warung tersebut.
Setelah korban menyadari bahwa HP-nya telah hilang, pemilik warung kemudian melihat rekaman CCTV dan menemukan bahwa pelaku telah mengambil HP korban. Rekaman CCTV tersebut kemudian di-posting di media sosial, yang kemudian dilihat oleh pihak kepolisian.
Personil Polsek Mataram kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan meminta keterangan dari korban. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, SH, mengatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan merasa bersalah. "Pelaku kita amankan berkat hasil penyelidikan serta keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV," ucapnya.
Setelah korban dan pelaku berada di Ruang Unit Reskrim Polsek Mataram, keduanya bersedia dan sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan melakukan mediasi. Hasilnya, pelaku bersedia mengganti rugi HP tersebut sebesar Rp. 1.800.000, dan korban bersedia menerima ganti rugi tersebut.
Keduanya sepakat untuk berdamai, dan perdamaian ini dikuatkan dengan bukti penandatanganan surat perdamaian antara kedua belah pihak. "Keduanya sepakat berdamai, kemudian pelaku meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkas Kapolsek.