H.Akhmad Salehudin SH Mengikuti Pemeriksaan Setempat Di Desa Malaka
Labulianews. com, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Glorioud Anggundoro, S.H. melakukan pemeriksaan setempat di Dusun Klui, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Jumat (24/1). Pemeriksaan setempat tersebut dalam rangka persidangan perkara nomor 285/Pdt.G/2024/PN Mtr.
Dalam pemeriksaan setempat tersebut, Hakim Glorioud Anggundoro, S.H. didampingi oleh kuasa hukum penggugat, H. Akhmad Salehudin, S.H., dan kuasa hukum tergugat, I Gusti Gede Pragedra, S.H. Hadir pula Kepala Desa Malaka, Kepala Dusun Klui, dan saksi-saksi lainnya.
Tujuan sidang tersebut adalah untuk memeriksa dan memastikan kebenaran tentang batas-batas tanah yang disengketakan, serta untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Glorioud Anggundoro, S.H. meminta penggugat untuk menunjukkan titik-titik koordinat batas-batas tanah yang disengketakan. Kuasa hukum penggugat, H. Akhmad Salehudin, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menunjukkan titik-titik koordinat batas-batas tanah tersebut dengan mengacu pada Sertifikat Hak Milik No. 57.
Namun, kuasa hukum tergugat, I Gusti Gede Pragedra, S.H., menyatakan bahwa titik-titik koordinat batas-batas tanah yang ditunjukkan oleh penggugat adalah tidak benar. Ia menyatakan bahwa penggugat tidak mampu menunjukkan dengan nyata pal batas tanahnya, hanya menggunakan aplikasi sentuh tanah.
Sidang pemeriksaan setempat tersebut berlangsung dalam pengamanan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Malaka, dan berjalan dengan lancar. Hakim Glorioud Anggundoro, S.H.menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis minggu depan. (taink)