Oknum Anggota DPRD Mangkir Dari Panggilan Penyidik Ini Alasannya
Labulianews.id, Oknum anggota DPRD Lombok Tengah inisial LN, diduga mangkir dari panggilan penyidik Polres Loteng setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu.
"Rencananya memang beliau (tersangka LN-red) dipanggil hari ini sebagai tersangka untuk diperiksa," ujar Kasi Humas Polres Loteng, Iptu.Lalu Barata, Jumat 11 Oktober 2024 saat ditanya wartawan di Mapolres setempat.
Kasi Humas menyampaikan, salah satu kuasa hukum tersangka telah menemui penyidik dengan membawa surat izin tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena klienya pada hari yang sama sedang melaksankan tugasnya sebagai anggota dewan.
Dalam surat tersebut, disebutkan kalau LN harus menghadiri Sidang Paripurna di DPRD Lombok Tengah pada hari dan jam yang sama ketika dirinya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Lombok Tengah.
"Katanya LN akan menghadiri Rapat Paripurna, sehingga seperti disampaikan kuasa hukumnya, maka tidak bisa hadir pada pemeriksaan hari ini," imbuh Kasi Humas.
Atas hal tersebut lanjut Kasi Humas, penyidik akan melakukan jadwal ulang untuk memeriksa tersangka pada kesempatan dan pemanggilan kedua.
Sementara itu di DPRD Lombok Tengah, pada sekitar pukul 10.00 Wita hari ini, memang benar ada Rapat Paripurna dengan agenda penetapan tata tertib (tatib) dewan periode 2024-2029.
Pantauan wartawan, LN tampak terlihat hadir pada rapat tersebut dan mengikuti jalanya rapat hingga rapat tersebut berakhir.