Bupati Loteng Jangan Pilih Kasih Dalam Penggunaan Dana Desa, Ini Penjelasan Pjs. Bupati Loteng
Foto: H.A.Azis, Pjs. Bupati Loteng (29/10/2024)
Labulianews.id, Akibat dari Desa Labulia Kecamatan Jonggat yang diberikan rekomendasi oleh Bupati untuk menggunakan Dana Desa (DD) menjelang Pilkada 2024 untuk membeli tanah menjadi sorotan publik dan diduga syarat unsur politiknya, pasalnya desa desa lain di Lombok Tengah juga menuntut hal yang sama sebab selama ini tidak pernah di ijinkan, hal itu dikatakan sekertaris Komunitas Pemerhati Pembangunan Desa (KPPD) Loteng, Zamharir ke faktantb.com (29/10/2024)
Zamharir mengatakan selama menjadi pendamping desa belum pernah mendegar bahwa DD boleh digunakan untuk membeli tanah atau membangun gedung kantor desa namun dengan dibolehkan desa Labulia menggunakan DD untuk membeli tanah maka ini merupakan angin segar bagi desa desa lainnya, yang tentu akan melakukan hal yang sama juga.
"Kalau desa Labulia boleh menggunakan DD untuk membeli tanah, maka desa Pengenjek dan desa lainnya juga akan meminta hal yang sama, jangan ada pilih kasih" ungkapnya
Aweng, anggota BPD Desa Ranggegate mengatakan nah ini beritannya sangat menarik. Kalau DD di perbolehkan di gunakan untuk membeli tanah atau membangun kantor desa maka kami juga akan mengajukannya. Karena sejak tahun 2021 setiap kami menganggarkan untuk membangun gedung kantor desa selalu di coret alias tidak di setujui,
Mustahik, mantan BPD Desa Labulia mengatakan 3/4 hak masyarakat desa Labulia untuk infrastruktur, kegiatan, pembangunan dll dirampas untuk memenuhi kebutuhan 1/4 masyarakat desa yang mau mekar..ini sudah zholim namanya dan saya menolak, ucapnya
Menurut mantan Kades Ubung, Rodi, tidak boleh DD dipakai untuk pembelian tanah karena tanah sifatnya hibah kecuali DD ada kalanya boleh dipakai untuk pembelian aset desa untuk kebutuhan skala prioritas desa yang berkaitan dengan aspek pengembangan ekonomi masyarakat seperti pembelian tanah untuk pasar desa untuk embung atau waduk desa.untuk saluran irigasi desa. Tetapi kalau untuk kantor desa setahunya belum boleh terlebih lagi kalau belum termuat didalam RPJMDES desa dan tetuang dalam RKPDES desa lewat MUSDES desa oleh BPD
Mantan Camat Jonggat M.Syukur mengatakan selama menjadi Camat Jonggat belum pernah mendapatkan aturan bahwa DD Boleh dugunakan untuk membeli tanah atau membangun kantor desa tapi mungkin sekarang sudah ada aturan baru yang mengatur hal tersebut dan perlu dipelajari lagi.
"Selama jadi camat, setaunya DD tidak boleh digunakan untuk membeli tanah atau membnagun gedung kantor desa" jelasnya.
BPD Dusun Dasan Sebelek Jumatre mengatakan anggaran DD tahun 2024 yang digunakan untuk membeli tanah sebesar 200 juta itu dengan konsekwensi bahwa warga dusun Dasan Sebelek, Dusun Enjak dan Dusun Batutinggang tidak mendapatkan anggaran pembangunan pisik di tahun 2025
Dikatakan jume, Kami selaku BPD sudah menegaskan ke Kades, apakah boleh DD digunakan untuk membeli tanah, jawab kades Boleh karena sudah ada rekomendasi mulai dari camat dan bupati, sehingga kami selaku BPD menyetujuinya,
Agus anggota BPD desa Labulia menegaskan hingga saat ini selaku BPD belum mengetahui dan melihat rekom bupati tersebut, dan belum pernah dilakukan pembahasan bersama anggota BPD lainnya, semetara RKPDes tahun 2025 saja belum selesai pembahasannya sehingga sumber anggarannya pun pami belum tau,
"Kalaupun anggaranya dari APBdes Perubahan 2024, Nyatanya kita belum pernah melakukan rapat pembahasan APBdes perubahan" ungkapnya.
Pjs. Bupati Loteng H.A. Azis mengatakan akan mempelajari dan mendalaminya, segera akan memangil OPD terkait untuk diklarifasi, dan juga akan mengkomoniasikan dengan inspektorat.
"Agar kita tidak salah segera akan berkomonikasi dengan inspektorat" tutupnya (ms)