Lokasi Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampaye Pada Pilkada Loteng 2024.
Labulianews.id, Pemilihan bupati dan wakil bupati Lombok Tengah tahun 2024 menjadi momen penting bagi warga Lombok Tengah. Pilkada itu sendiri akan melewati beberapa tahapan sebelum memasuki hari pemungutan suara. Salah satunya masa kampanye oleh masing-masing pasangan calon peserta pilkada 2024.
Masa kampanye dilakukan untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja pasangan calon kepada masyarakat, memungkinkan calon berinteraksi langsung dengan masyarakat, menjawab pertanyaan, dan mendengarkan aspirasi, dan Kampanye juga berfungsi meningkatkan partisipasi pemilih.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemailihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon, hingga organisasi penyelenggara. Pelaksanaan kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Jadwal kampanye pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Sedangkan sesuai lampiran II Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah tanggal 24 September 2024 nomor 677 tahun 2024 tentang penetapan pemasangan alat lokasi peraga kampanye untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Lombok Tengah tahun 2024 bahwa lokasi lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilarang untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Lombok Tengah Tahun 2024 yakni:
1. Tempat ibadah;
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah;
5. Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum;
7. Taman dan pepohonan;
8. Median jalan yang meliputi:
a) Jalan Jend. Sudirman - Praya
b) Jalan Gajah Mada - Praya
c) Sepanjang jalan By Pass - BIL
d) Sepanjang jalan Praya - Batujai
9.Tiang-tiang dan pagar:
a) Tiang dan rambu-rambu lalu lintas;
b) Tiang reklame;
c) Tiang dan/atau gardu listrik;
d) Tiang telepon;
e) Pagar gedung/bangunan milik pemerintah.
10. Sarana, prasarana dan fasilitas publik milik Pemerintah diantaranya:
a) Alun-alun Tastura;
b) Pasar;
c) Terminal;
d) Halte;
e) Jembatan;
f) Tempat Pemakaman Umum (TPU).
11. Taman-taman, diantaranya:
a) Taman Biao Praya;
b) Taman depan Masjid Jami' Praya dan
12. Badan sungai