LKPK NTB Dukung Kejati NTB, Ungkap Dugaan Pungli Di Kanwil Kemenag NTB
foto: Dirwaster LKPK NTB, H. Junaidi
Labulianews.id- Kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sementara berposes di Kejaksaan Tinggi ( Kejati) NTB menjadi sorotan LSM dan perhatian publik. Hal itu dikatakan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi NTB (LKPK NTB) H. Junaidi ke paktantb.com di Mataram (6/9/2024)
Kasus itu dilaporkan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan jabatannya, gratifikasi, dan pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oknum di Kanwil Kemenag NTB yang dikeluhkan oleh beberapa korbannya.
"Secara kelembagaan Dirwaster LKPK NTB, mendukung Kejari Mataram Ungkap dugaan pungli di Kanwil Kemenag NTB" ucapnya
Dilansir dari Katada.id dugaan gratifikasi ini dilaporan masyarakat yang laporannya, ZA diduga meminta sejumlah uang kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024 mulai dari Rp. 30 juta hingga Rp 50 juta. Uang tersebut dikirim melalui rekening petugas kepada rekening istri ZA yang sekarang menjadi anggota DPRD Prpvinsi NTB dapil 8
ZA juga diduga menerima gratifikasi dari mutasi jabatan eselon III pada Kemenag NTB. Pejabat yang ingin mendapat jabatan menyetor uang Rp 500 juta hingga Rp 700 juta
Tak hanya itu, ZA juga diduga meminta sejumlah uang kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin pindah tugas tahun 2023. Satu orang menyetor Rp 10 hingga Rp 15 juta.
Sebelumnya, Dugaan gratifikasi ini dibantah Kanwil Kemenag NTB. Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Syukri Safwan menerangkan, rekrutmen petugas haji mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kemenag RI. Dalam juklak juknis tersebut, ada sejumlah tahapan yang mesti dilalui calon PPIH.
“Terkait isu yang beredar, pertama saya jelaskan bahwa saya secara tusi (tugas pokok dan fungsi) ada di Bina Haji Reguler Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag NTB. Sebelum saya jelaskan, perlu diketahui bahwa rekrutmen petugas haji berlandaskan juklak juknis dari Kemenag RI. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama seleksi administrasi melalui aplikasi Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu),” terang Syukri kepada wartawan, Selasa (20/8).
Terkait hal itu Dirwaster LKPK NTB meminta Kejaksaan Tinggi Mataram untuk serius menangani kasus tersebut karena dugaan pungli tersebut sudah bukan menjadi rahasia umum di Kanwil Kemenag NTB
Lanjutnya hasil penelusuran LKPK NTB bahwa beberapa korban yang ditemui mengakuinya namun malu atau takut melaporkannya, sementara perbuatan tersebut tidak dibenarkan
KPPD Lombok Tengah yang diminta tanggapannya menyampaikan karena kasus itu sudah dilaporkan maka Kejaksaan harus serius melakukan penyelidikan, jangan ada yang diistimewakan
Lanjutnya jika sudah memiliki dua alat bukti yang cukup segera Kejati NTB menetapkan tersangkanya, agar kepastian hukumnya jelas
"Kejati jangan menunggu LSM atau warga bersuara baru diperhatikan" tegasnya
Kejati Mataram yang berusaha dikonfirmasi, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya. (Ms)
bersambung