Terbukti Korupsi ADD/DD, Sekdes dan Bendahara Desa Babusalam Kec.Gerung Dituntut 5 dan 6 tahun Penjara
Labulianews.id- Proses perkara korupsi desa Babussalan Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat periode tahun 2018-2019 yang di laporkan oleh Alsah dan Walafiah ke Polres Lombok Barat pada bulan Mei 2021 lalu, terus bersidang di Pengadilan Tipikor Mataram.
Hasil penelusuran media ini (30/7) melalui SIPP pada Pengadilan Mataram prosesnya baru pada tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut yakni I.A.K. Yustika Dewi, S.H. Mila Melinda, S.H, Sesarto Putra, S.H. Baiq Ira Mayasari, S.H.M.H dan Mardiyono, S.H.
Selanjutnya, sesuai jadwal sidang di SIPP sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat, tanggal 02 Agustus. 2024 dengan agenda sidang Replik dari Penuntut Umum yang bertempat di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Mataram.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara {SIPP) pada Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 25/7/2024 terhadap perkara No. 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr dengan terdakwa Muksin Qh, S.Sy (Sekdes Babussalam) dan terdakwa Heri Irawan S.Sos. (bendahara) masing masing dituntut pidana penjara 5 dan 6 tahun.
Tuntutan Jaksa Penuntut Unum (JPU) terhadap terdakwa Muksin Qh, S.Sy. dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan denda kepada sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) Bulan.
Selain itu JPU menuntut terdakwa Muksin Qh, S.Sy., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 169.285.378,72 (seratus enam puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah tujuh puluh dua sen), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan Penjara.
Sedangkan terhadap Terdakwa Heri Irawan S.Sos. (Bendahara) JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsider 4 (empat) Bulan.
Selain itu JPU juga menuntut Terdakwa Heri Irawan s.sos., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 589.304.478,72- (lima ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah tujuh puluh dua sen), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Penjara.
Sementara itu pelapor Alsah dan Walafiah yang dikonfirnasi (31/7) mengatakan bahwa tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU kepada ketiga terdakwa yakni Muhammad Zaini, Muksin dan Heri Irawan terlalu ringan karena tidak sebanding dengan kerugian negara dan masyarakatnya serta dampak sosialnya.
" Tuntutan JPU belum setimpal dengan kerugian negara dan masyarakat, Seharusnya JPU menuntut masing masing terdakwa minimal 10 tahun penjara, itu baru pas" kata walafiah
Sekalipun demikian kami terima, kata Walafiah. Tapi dalam waktu dekat ini Ia akan masukkan lagi laporan ke Polres Lobar atas dugaan korupsi ADD/DD Desa Babussalam tahun 2016 dan 2017, yang juga diduga dilakukan oleh ke tiga terdakwa tersebut, tegasnya
Sementara itu terhadap ke-3 (Tiga) terdakwa, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya.