Siapakah Sponsor TKA Asal Cina di Tambang Emas Sekotong? Imigrasi Mataram Bungkam
Labulianews.id- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim), Heri Sudiono, menjawab persoalan legalitas keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Ditemui, Kamis (15/08) siang, Heri mengungkapkan, TKA asal Cina di Sekotong telah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor, terhitung tahun 2024.
"Hasil koordinasi dengan Wasdakim, jumlah orang asing (Cina,red) ada 15 orang. Sesuai data imigrasi, mereka memegang KITAS Investor. Lokasinya di wilayah Imigrasi Mataram. Lombok Barat itu masuk wilayah kerjanya. Tempat tinggalnya ada sih di daerah sekitar sekotong," ungkapnya.
Keterangan KITAS sebagai investor, kata dia, sifatnya umum tidak spesifik pada bidang usaha tertentu. Karena penerbitan KITAS tergantung pengajuan oleh perusahaan sponsor.
Ia pun tidak mau menjawab soal nama perusahaan yang mensponsori belasan TKA asal Cina tersebut. Dengan alasan, bukan ranahnya imigrasi meski nama perusahaan sponsor ikut tercantum di dalam KITAS.
"Kalau (Sponsor,red) itu saya No Comment. Saya hanya bicara ranahnya imigrasi. Kalau itu ranahnya Disnakertrans. Begitu juga dengan legal atau ilegalnya sampai deportasinya itu urusan institusi lain," tepisnya.
Soal izin keberadaan TKA asal Cina di Sekotong, pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi berbeda pendapat.
Menurut Kepala Disnakertrans NTB, KITAS yang dimaksud tidak serta merta dapat diartikan sebagai izin TKA. Artinya, keberadaan TKA asal Cina di Sekotong bukan sebagai investor. "Izin penggunaan TKA itu kan harus jelas. Kalau tidak deportasi saja, di tangkap," tegasnya.
Dijelaskan bahwa tenaga kerja itu harus ada perusahan yang mengajukan rencana penggunaan TKA ke pemerintah pusat.
Hal ini berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, untuk penggunaan TKA bagi pemberi kerja TKA, wajib memiliki Pengesahan RPTKA yang sebelumnya melalui tahapan proses penilaian kelayakan dan mengikuti ketentuan-ketentuan selanjutnya.
"Karena setahu saya di sana (Sekotong, Red) tidak ada papan nama perusahaan, perusahaan tambang apa, tidak ada itu. Menurut saya itu bukan TKA. ini penyalahgunaan izin tinggal barang kali. Tinggal di tangkap aja, makanya saya minta kemarin, dipastikan apa izinnya," tuturnya.
Berkaitan dengan perusahaan sponsor, dari data Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi memastikan, tidak ada perusahaan di Sekotong yang mengajukan penggunaan TKA pertambangan. Jika ada, pihaknya meminta agar ditunjukkan siapa orangnya, lantaran TKA diwajibkan membayar retribusi ke pemerintah daerah
"Yang sudah mendapat izin sesuai dengan rekomendasi, TKA tersebut bekerja di bidang apa, keahliannya apa. Kalau keahliannya ada di sini kan tidak perlu kita datangkan tenaga asing. Jangan sampai merugikan daerah dan masyarakat kita," tandasnya.(**)