KPPD Loteng Bersurat Ke DKPP, KPU Loteng Diduga Membuka Dokumen Caleg ke Pihak Lain
Foto: Sekertaris KPPD Loteng, Zamharir (11/8/2024)
Labulianews.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah terancam dilaporkan ke DKPP dan APH oleh Komunitas Pemerhati Pembangunan Desa (KPPD) Lombok Tengah karena diduga melanggar PKPU Nomor 23 tahun 2022 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 22 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,
Sekertaris KPPD Loteng Zamharir menyampaikan Komisoner KPU Loteng diduga melanggar PKPU No.23/2022 pada Bab V Informasi Publik Yang dikecualikan, Pasal 18. Ia diduga membuka data, dokumen Caleg ke pihak lain tanpa melalui proses dan seijin caleg yang bersangkutan
" Kita laporkan ke DKPP RI karena diduga membuka dokumen caleg , dokumen yang dikecualikan ke pihak lain" ungkapnya
Zamharir mengatakan keterangan sdr. Hendri, ketua KPU Loteng di beberapa media cetak dan online yang telah menyerahkan data/dokumen calon anggota DPRD Loteng ke pihak lain adalah keliru karena itu termasuk data/dokumen yang dikecualikan sebagaimana PKPU No. 23 tahun 2023. Dan juga diduga tanpa seijin pemiliknya. Kalaupun boleh dibuka itu harus melalui proses di KIP, tidak serta merta dibuka begitu saja, jelasnya
Mantan Komisioner KPU Loteng (2019-2024) Lalu Darmawan yang diminta keterangannya menerangkan bahwa tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD meliputi 4 tahap yaitu, 1 . Tahap pengajuan Bakal Calon; 2 tahap Verifikasi Administrasi; 3. tahap penyusunan DCS; dan 4. Tahap penetapan DCT" jelasnya saat dikonfirnasi paktantb.com di Turral'S Resto Bypas Loteng (9/8/2024)
Menurutnya pada prinsip keterbukaan informasi mutlak dapat ketahui oleh publik, sebagaimana diatur secara detil di dalam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kecuali pada informasi yang dikecualikan.
Ia menyampaikan menyangkut rahasia yang bersifat pribadi dalam konteks Pemilu dan Pilkada sesuai ketentuan PKPU 23 tahun 2022 diatur secara rinci mengenai dokumen apa saja yang termasuk informasi yang dikecualikan. Diantaranya adalah catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal.
"Aturannya, kalaupun ada pihak lain yang ingin melihat dokumen caleg di KPU maka hanya boleh dilihat dan menyandingkan, tidak boleh di foto atau copy" jelasnya
Ia mengatakan bahwa setiap tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku maka itu adalah bentuk pelanggaran konstitusi, apalagi setiap penyelenggara Pemilu dan Pilkada sesungguhnya sedang memikul sumpah jabatan yang wajib dipertanggungjawabkan.
Ketua KPU Loteng Hendri Harliawan yang diminta keterangan terkait hal tersebut menjelaskan Itu kan rangkaian dari penyidikan, kita bagian dari yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Sesuai dengan kewenangan kepolisian. Kalau soal dokumen dan lain lain, sejauh yang saya ikuti, temen taman sekretariat memberikan dokumen aturan aturan mengenai pencalonan saja. Yang lain lain tidak ada. Sebatas itu saja, tidak ada yang lain.
"Pernyataan langsung saya tidak pernah berstatmen soal dokumen pencalonan. Dokumen yang dibutuhkan statmen tiang" jelasnya (ms)
bersambung