Dugaan Tambang Emas Ilegal di Kec. Sekotong, Lobar, Sekjen KNPI Lobar Angkat Bicara
Labulianews.id. Keberadaan dan kegiatan tambang emas di wilayah Kecamatan Sekotong Kab. Lombok Barat menuai polemik, kini menjadi sorotan publik telebih kegiatan penambangan emas tersebut diduga ilegal dan menggunakan tenaga kerja asing asal cina
Terungkap adanya orang cina yang menambang emas diwilayah tersebut setelah terjadinya peristiwa pembakaran base camp oleh orang yang tidak dikenal pada 10/8/2024
Terkait hal itu sekjen KNPI Lombok Barat Opan angkat bisa, ia menukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus illegal mining tersebut. Menurutnya Karena Kejahatan pertambangan tanpa izin/ illegal mining merupakan kejahatan pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan hidup dan mengancam kemaslahatan masyarakat sekitarnya serta merugikan masyarakat dan negara.
Ditegaskan bahwa pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara.
Opan menyampaikan akibat dari penambangan emas ilegal tersebut pertama, menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi. Kedua, membahayakan keselamatan, yakni bisa menimbulkan korban jiwa. Ketiga, berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup. Ada potensi banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah
Lanjut dia selain itu tambang ilegal merugikan negara karena dari aspek ekonomi, penambangan ilegal jelas sangat merugikan karena tidak memberikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak-pajak lainnya. Sedangkan menurut data Kementerian ESDM, potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin sepanjang 2023 saja telah melebihi Rp. 3,5 triliun
Sedangkan isi UU No 11 tahun 1967 tentang pertambangan yakni (1) Pertambangan Rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta membangun Negara di bidang pertambangan dengan bimbingan Pemerintah. (2) Pertambangan Rakyat hanya dilakukan oleh Rakyat setempat yang memegang Kuasa Pertambangan (izin) Pertambangan Rakyat.
"Faktanya tambang emas di wilayah tersebut sebagian dikelola oleh orang asing yang berkedok investor" kata Sekjen KNPI Lobar versi Taufik di Gerung 18/8/2024
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB Sahdan mengatakan bahwa tambang emas itu dipastikan ilegal.
Sahdan mengatakan lokasi pertambangan emas ilegal itu berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB). Ia menyerahkan kasus pembakaran kamp tambang emas ilegal itu kepada aparat penegak hukum (APH).
"Itu pertambangan ilegal. Memang dia berada di IUP PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Tapi dia menambang di tempatnya orang. Itu ranah APH, kita serahkan ke APH," kata Sahdan dikonfirmasi di Mataram, Senin (12/8/2024).
Sahdan menyebutkan lokasi yang dijadikan tempat kamp tambang emas ilegal masuk IUP PT ILBB. (dikutip dari IDN News)
Sementara itu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim), Heri Sudiono, menjawab persoalan legalitas keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Ditemui, Kamis (15/08) siang, Heri mengungkapkan, TKA asal Cina di Sekotong telah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor, terhitung tahun 2024.
"Hasil koordinasi dengan Wasdakim, jumlah orang asing (Cina,red) ada 15 orang. Sesuai data imigrasi, mereka memegang KITAS Investor. Lokasinya di wilayah Imigrasi Mataram. Lombok Barat itu masuk wilayah kerjanya. Tempat tinggalnya ada sih di daerah sekitar sekotong," ungkapnya.
Keterangan KITAS sebagai investor, kata dia, sifatnya umum tidak spesifik pada bidang usaha tertentu. Karena penerbitan KITAS tergantung pengajuan oleh perusahaan sponsor.
Ia pun tidak mau menjawab soal nama perusahaan yang mensponsori belasan TKA asal Cina tersebut. Dengan alasan, bukan ranahnya imigrasi meski nama perusahaan sponsor ikut tercantum di dalam KITAS.
"Kalau (Sponsor,red) itu saya No Comment. Saya hanya bicara ranahnya imigrasi. Kalau itu ranahnya Disnakertrans. Begitu juga dengan legal atau ilegalnya sampai deportasinya itu urusan institusi lain," tepisnya.
Sedangkan soal izin keberadaan TKA asal Cina di Sekotong, pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi berbeda pendapat.
Sementara menurut Kepala Disnakertrans NTB, KITAS yang dimaksud tidak serta merta dapat diartikan sebagai izin TKA. Artinya, keberadaan TKA asal Cina di Sekotong bukan sebagai investor. "Izin penggunaan TKA itu kan harus jelas. Kalau tidak deportasi saja, di tangkap," tegasnya.
Dijelaskan bahwa tenaga kerja itu harus ada perusahan yang mengajukan rencana penggunaan TKA ke pemerintah pusat.
Hal ini berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, untuk penggunaan TKA bagi pemberi kerja TKA, wajib memiliki Pengesahan RPTKA yang sebelumnya melalui tahapan proses penilaian kelayakan dan mengikuti ketentuan-ketentuan selanjutnya.
"Karena setahu saya di sana (Sekotong, Red) tidak ada papan nama perusahaan, perusahaan tambang apa, tidak ada itu. Menurut saya itu bukan TKA. ini penyalahgunaan izin tinggal barang kali. Tinggal di tangkap aja, makanya saya minta kemarin, dipastikan apa izinnya," tuturnya.
Berkaitan dengan perusahaan sponsor, dari data Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi memastikan, tidak ada perusahaan di Sekotong yang mengajukan penggunaan TKA pertambangan. Jika ada, pihaknya meminta agar ditunjukkan siapa orangnya, lantaran TKA diwajibkan membayar retribusi ke pemerintah daerah
"Yang sudah mendapat izin sesuai dengan rekomendasi, TKA tersebut bekerja di bidang apa, keahliannya apa. Kalau keahliannya ada di sini kan tidak perlu kita datangkan tenaga asing. Jangan sampai merugikan daerah dan masyarakat kita," tandasnya.(ms)