Dua Oknum LSM Lobar Dilaporkan Ke Polisi, Ini Kronologisnya
Labulianews.id- Hari ini (6/8) Mursid didampingi H. Suhaili, Warga Dusun Bongor Desa Taman Ayu Kec. Gerung Kab. Lombok Barat measukkan pengaduan Polisi dan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polres Lombok Barat atas dugaan korban penipuan oknum LSM, pada Selasa, 6/8/2024
Ia diperiksa sebagai Pelapor karena merasa ditipu oleh dua oknum LSM inisial H dan Y yang terjadi pada sekitar bulan Maret 2023 di Desa Taman Ayu. hal itu dikatakan H. Suhaili ke media ini seusai mendampingi Mursid di Polres Lombok Barat, Selasa 6/8/2024
Menurut H. Suhaili sebenarnya kasus ini sudah dilaporkan ke Polda NTB {22/7/2024) namun dilimpahkan ke Polres Lobar, ia ikut mendapingi pelapor karena pada saat terjadinya transaksi dirinya sebagai perantara antara Mursid dengan kedua Oknum LSM tersebut
Lanjut dia, kasus ini berawal dari kedua oknum LSM tersebut yang menghubunginya untuk mencarikan orang yang mau menggarap tanah aset Pemda Lobar yang terletak di Dusun Bongor Desa Taman Ayu Kec. Gerung Kab. Lobar dengan cara di jual tahunkan.
"Pada saat bertemu dan transaksi dengan kedua oknum LSM tersebut, Dia membawa dan menunjukkan Surat Keterangan dari Bakesbangpol Lobar No. 78/Bakesbangpol/2023" terang H. Suhaili
Dijelaskan bahwa Surat Keterangan itu menerangkan bahwa kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lombok Barat memberikan ijin kepada kedua oknum LSM tersebut untuk menggarap Tanah Aset yang
tercatat di Bakesbangpol Seluas 5.000 M2( 50 Are) yang berlokasi di dusun Bongor desa Taman Ayu Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok yang di tandatangani oleh Kabid, Ahmad Zainuri
Atas Dasar Surat Keterangan itu kedua oknum LSM itu menjual tahunkan tanah tersebut selama 5 tahun dengan alasan Kesbangpol Lobar lagi butuh uang untuk membeli cat tembok untuk mengecat bangunan kantor Kesbangpol Lobar
Setelah disepakati harga jual tahunan antara Mursid dengan kedua oknum LSM tersebut kemudian dilakukan pembayaran yang dibuktikan dengan kwitasi penyerahan/penerimaan uang tertanggal 15/Maret 2023.
Disepakati nilai sewa tanah tersebut sebesar 34 juta yang dibuatkan dalam dua bukti kwintansi penerimaan uang. Kwitansi pertama tanggal 15/3/2023 senilai 9 juta dengan luas tanah 50 are digarap selama 2 tahun dan kwitnasi kedua senilai 25 juta dengan luas tanah 50 are selama 3 tahun" kata H. Suhaili
Lebih lanjut H. Suhaili menyampaikan setelah kedua oknum LSM itu menerima uang dan Mursid akan menggarap sawah tersebut namun tidak diijinkan oleh penggarap sebelumnya dengan alasan yang belum jelas. Akibat kejadian itu uang Mursid hingga saat ini belum dikembalikannya dan merasa ditipu serta dirugikan baik secara moril dan materil
Dikatakan H. Suhali, sudah beberapa kali kedua oknum LSM tersebut dicari kerumahnya, baik di WA atau di Telepon tapi keduanya tidak koperatif sehingga untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sdr. Mursid menempuh upaya hukum dengan melaporkan kedua oknum LSM tersebut ke Polres Lombok Barat.
”Kedua oknum LSM tersebut tidak koperatif, inisial Y dicari ke rumahnya di BTN Perampuan sulit ditemui, begitu juga inisial H dicari ke rumahnya di Jagerage susah ditemui” terangnya
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP. Abisatya Daw S.Tr.K. SIK yang dikonfirmasi media ini {6/8/2024) mengatakan benar ada laporanya namun masih tahap pemeriksaan pelapor.
Sementara itu, Kedua oknum LSM yang dikonfirmasi media ini, hingga berita ini dimuat belum bersedia memberikan keterangannya (ms)