Ungkap Fakta! Dugaan Ijazah Palsu Oknum Dewan Loteng Hoax
𝕷𝖆𝖇𝖚𝖑𝖎𝖆𝖓𝖊𝖜𝖘.𝖎𝖉- Kasus dugaan ijazah palsu yang disangkakan kepada Lalu Nursa'i, anggota DPRD Lombok Tengah dapil IV dari Fraksi PPP yang dilaporkan oleh Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) ke Polres Loteng dengan Laporan Polisi nomor LP/B/149/VI/2024/SPKT / Res. Loteng / NTB, tanggal 11 Juni 2024 atas sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) KUHP, di KPU Loteng terbantahkan alias hoax. Pasalnya pihak Yayasan Pondok Pesantren Assyafi'iyah NW Penangsak dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Tengah telah mengeluarkan surat keterangan yang mengakui, membenarkan ijazah paket C tersebut.
Hasil penelusuran media ini bahwa Kebenaran itu terungkap setelah Yayasan Pondok Pesantren Assyafi'iyah NW Penangsak Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur NSPP: 510052020578 mengeluarkan Surat Ketrangan Nomor: 043/0570/ASSY/NW/PNS/V1/2024 yang menerangkan bahwa memang benar pada tahun 2007 Lalu Nursa'i telah mengikuti penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan Paket C di Yayasan Pondok Pesantren Assyafi'iyah NW Penangsak.
Selain itu diperkuat dan dibenarkan lagi oleh Keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Tengah, Drs. H. Lalu Idham Halid, M.Pd. melalui suratnya tertanggal 1 Juli 2024 Nomor 421.9/1049//Dikbud/2024 yang menerangkan bahwa dari hasil pengecekan dan penelusuran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah pada Daftar Calon Peserta Ujian Nasional Paket C Tahun 2007 bahwa atas nama Lalu Nursa'i sudah terdaftar di Yayasan Pondok Pesantren Assyafi'iyah NW Penangsak Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur dengan Nomor induk 1497, Nomor ijazah 23PC0200738 dan ijazahnya tertanggal 27 Desember 2007.
Selain itu Kadis juga menerangkan bahwaPendataan calon peserta Ujian Nasional Paket C tersebut diserahkan kepada Yayasan Pondok Pesantren Assyafi'iyah NW Penangsak Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur. Kemudian Pelaksanaan Ujian Nasional Paket C pada tahun 2007 sebanyak 2 Tahap. Tahap I dilaksanakan pada tanggal 19-21 Juni 2007 dan Tahap 2 dilaksanakan pada 6-8 Nopember 2007. Dan Pondok Pesantren Assyafi'iyah NW sebagai penyelenggara Ujian Nasional Paket C menyelenggarakan Ujian Nasional Paket C pada tahun 2007.
Sedangkan Guru Besar UNRAM Prof. Dr. H. Zainal Asikin SH, yang diminta pendapat hukumnya menjelaskan, dalam perkara ini ketika pihak Yayasan Pondok Pesantren Assyafi'iyah NW Penangsak dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Tengah mengakui kebenaran ijazah tersebut maka prosesnya selesai, tidak bisa dilanjutkan.
Foto: Prof. Dr. H. Zaenal Asikin SH
Kasus ini menarik sebab diduga peristiwa hukumnya mulai terjadi 2019 di KPU Loteng dan dilaporkan tahun 2024 ini, sementara ijazah ini telah digunakan oleh Dewan sejak 2019 sampai sekarang, ini pembunuhan karakter namanya, kata Prof. Zainal Asikin saat ditemui media di rumahnya (1/7/2024)
Mengikuti perkembangan kasus ini, ia berpendapat bahwa Penyidik Polres Loteng terburu buru menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan sementara belum dilakukan uji forensik terhadap ijazah asli yang diduga palsu dan belum dilakukan gelar perkara.
"Penyidiknya terburu buru menaikkan statusnya" tegasnya
Menurutnya, kalau para saksi, pengelola Yayasan sudah diperiksa, sudah uji forensik dan gelar perkara sudah dilakukan lalu menemukan dua bukti yang cukup maka baru bisa dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan. Namun ketika proses hukumnya tidak sesuai dengan hukum acara pidana Dewan boleh melakukan pra peradilan.
Dikonfirmasi media, Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Assyafi'iyah NW Penangsak Tgh. Abdul Rasid menegaskan jika tuduhan oknum LSM tersebut tidak terbukti maka Yayasan akan menempuh upaya hukum dengan melakukan pelaporan balik ke APH, (taink)