Sidang Perkara Perdata Di PN Mataram Seru!, Satu Lawan Tujuh
𝕷𝖆𝖇𝖚𝖑𝖎𝖆𝖓𝖊𝖜𝖘.𝖎𝖉 Sidang perkara perdata dengan nomor perkara 13/Pdt G.S/2024/PN.Mtr antara Nonik Hermawati (penggugat) melawan Ayu Ariani (Tergugat) di pengadilan Negeri Mataram berlangsung seru. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketut Somanasa SH dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Penggugat.
Di konfirmasi paktantb.com (17/7) Kuasa hukum penggugat H.Akhmad Salehudin SH mengatakan hari ini Rabu (17/7) jadwal sidang ke-3 (tiga) yakni mendengarkan keterangan saksi Penggugat dan Tergugat serta bukti Tergugat karena pada sidang ke- 2 (dua) kemarin Tergugat belum upload bukti buktinya. Hal itu dikatakan kuasa hukum Penggugat saat dikonfirmasi media ini di Mataram (17/7/2024)
"Pada persidangan sebelum nya kata H.Akhmad Salehudin SH, ia sudah menyerahkan 16 alat bukti surat" terangnya
Kuasa hukum Penggugat ( Nonik Hermawati) H.Akhmad Salehudin SH menerangkan bahwa Klien Nya menggugat Ayu Ariani, seorang Pengusaha Villa di Dusun Klui Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara sebesar Setengah Milyar di Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara Perdata (wanprestasi)
Menurutnya permasalahan ini berawal dari transaksi jual beli Mobil Suzuki Ertiga DR 1496 SA antara Nonik Hermawati sebagai penjual dan Ayu Ariani sebagai pembeli. Transaksi jual beli itu terjadi pada tahun 2018 dengan kesepakatan harga senilai 170 juta, DP 25 juta dan pelunasan Mobil dalam waktu tiga bulan, namun hingga saat ini oleh Tergugat diduga belum melunasinya
Pantauan media ini, Tergugat di dampingi 7 (Tujuh) Pengacara dari Rusdiansyah Partners.
Seusai sidang, Kuasa hukum Tergugat Rusdiansyah.SH.MH mengatakan hari ini kita menyerahkan 11 bukti surat dan mendengarkan keterangan dari saksi Penggugat.
"Sidang hari ini mendengarkan keterangan 3 orang saksi Penggugat dan menyerahkan 11 bukti surat" ungkapnya
Rusdiansyah.SH.MH mengatakan bahwa ke-3 (tiga) saksi yang dihadirkan oleh Penggugat, ketiganya tidak ada yang melihat perjanjian itu dibuat. Sementara saksi Derli Irwansyah mengatakan terkait wan prestasi, perjanjian antara Penggugat dan Tergugat, Namun faktanya, kata Rusdiansyah.SH.MH ketika ditunjukkan surat perjanjian itu tidak ada melihat nama Penggugat didalam surat perjanjian tersebut. Artinya keterangan saksi tidak berkesesuian, terangnya Rusdiansyah SH.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Penggugat, Hakim Ketut Somanasa SH. memutuskan sidang dilanjutkan hari Senin depan (22/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Tergugat, tutupnya (Bersambung)