Prof. Dr. Zainal Asikin SH: Polres Loteng Terburu Buru Mengeluarkan SPDP Dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan
Foto: Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU
Labulianews.id- Mencermati dan mengikuti perkembangan kasus dugaan ijazah palsu terhadap salah seorang anggota DPRD Loteng Dapil IV dari Fraksi PPP yang sementara berproses di Polres Loteng atas laporan Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah(11/6) Guru besar Universitas Mataram Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU berbicara
Menurutnya ini menarik, sebab dugaan ijazah palsu yang disangkakan kepada salah seorang anggota DPRD Loteng itu menjadi viral dan menuai beragam tanggapan dari masyarakat, Pasalnya anggota Dewan tersebut sudah menggunakan ijazah itu sejak tahun 2019, mencalonkan diri lagi dan terpilih kembali menjadi Dewan untuk periode 2024-2029. Kemudian sekarang dilaporkan. Hal itu dikatakan Guru Besar Unram Prof. Asikin SH saat diwawancara media ini di kediamannya (1 Juli 2024)
"Menariknya ijazah yang diduga palsu ini sudah 5 tahun digunakannya, sekarang dilaporkan, kenapa tidak dilaporkan saat Pileg 2019, ini pembunuhan karakter" kata Prof. Asikin
Dikatakannya, dalam hal ini Polres Lombok Tengah terburu buru mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/149/VI/2024/SPKT / Res. Loteng / NTB, tanggal 11 Juni 2024 atas dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) KUHP,
Lebih lanjut ia menyampaikan seharusnya Penyidik terlebih dahulu melakukan proses pemeriksaan terhadap Yayasan yang mengeluarkan ijazah, melakukan uji forensik terhadap ijazah yang diduga Palsu lalu melakukan gelar perkara, pertanyaannya apakah itu sudah dilakukan?
Ia menegaskan ketika Yayasan mengakui bahwa benar telah mengadakan program Paket C, mengakui kebenaran ijazah itu dan mengakui pernah ikut Paket C di Yayasan tersebut maka gugur proses pidananya. Namun ketika nantinya terbukti bersalah maka oknum anggota dewan tersebut wajib mengembalikan uang negara yang pernah diterima selama menjadi anggota dewan,
"Jika Pengelola Yayasan mengakui kebenaran Ijazah tersebut maka proses pidananya tidak bisa dilanjutkan" tegasnya
Sebelumnya Kepala Satreskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk il Maqnun yang dikonfirmasi melalui Whastapp (26/6/2024) menerangkan bahwa memang benar saat ini Pimpinan Yayasan Assyafi'iyah NW Penangsak Desa Sengkereang Kec. Praya Timur Kab. Lombok Tengah belum dapat dimintai keterangannya dikarenakan yang bersangkutan masih menjalani ibadah Haji.
Namun kata Kasatreskrim, yang dapat disampaikan bahwa pihak Yayasan Assyafi'iyah NW Penangsak telah menyerahkan dokumen berupa surat pernyataan yang isinya bahwa pihak yayasan tidak memiliki dokumen (seluruh data paket C tahun 2007 hilang) terkait dengan penyelenggaraan Paket C atas nama Yayasan Assyafi’iyah NW Penangsak,
Lebih lanjut IPTU Luk Luk il Maqnun menyampaikan bahwa perihal uji forensik dapat dilakukan ketika penyidik telah melakukan penyitaan terhadap ijazah yang bersangkutan dan ijazah pembanding, Oleh karena itu penyidik telah melayangkan panggilan kepada atas nama di Iajazah paket C dan agar yang bersangkutan dapat menunjukkan ijazah paket C asli miliknya.
Sedangkan Ketua Yayasan, Pondok Pesantren Assyafi'iyah NW Penangsak Tgh. Abdul Rasyid SPdi yang dikonfirnasi media ini (28/6) mengatakan bahwa Yayasan Assyafi'iyah NW Penangsak ini berdiri pada tahun 2002 dan mengelola Pendidikan Formal dan Non Formal.
" Yayasan ini dibangun tahun 2002, Pendiri dan ketua Yayasannya saya sendiri" jelasnya
Ia menerangkan bahwa pada tahun 2007 Yayasan Assyafi'iyah NW menyelenggarakan program paket A,B dan C. dengan ijin ijin yang lengkap. Bahkan pada saat pelaksanaannya dikunjungi oleh anggota DPRD Loteng,,
Pada tahun 2007 yang bersangkutan sebagai perserta program Paket C, NIS nya ada dan terdaftar. Namun penyelenggaranya sudah Almarhum
"Iya ikut program paket C di Yayasan ini" terangnya
Kepala Satreskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk il Maqnun yang berusaha dikonfirmasi media ini (1/7/2024) hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya. Bersambung (taink)