Perkara/Kasus
0
Korupsi ADD/DD, Mantan Kades Babussalam Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 200 juta
Labulianews.id- Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara {SIPP) pada Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 25/7/2024 terhadap perkara No. 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr dengan terdakwa mantan Kepala Desa Babussalam Muhammad Zaini SP. Bahwa oleh JPU terdakwa Muhammad Zaini SP. di tuntut pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan denda kepada Terdakwa I sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsider 3 (tiga) BulanJaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut yakni I.A.K. Yustika Dewi, S.H. Mila Melinda, S.H, Sesarto Putra, S.H.Baiq Ira Mayasari, S.H.M.H dan Mardiyono, S.H.Dalam dakwaannya JPU menyatakan terhadap terdakwa Muhammad Zaini SP., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair.Selain itu JPU menetapkan Terdakwa Muhammad Zaini SP., untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp. 162.352.835,22 (seratus enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah dua puluh dua sen), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan Penjara.Sesuai SIPP, jadwal sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 30 Jul. 2024 dengan agenda sidang Pembelaan dari terdakwa. Kemudian pada hari Jumat, 02 Agu. 2024 dengan agenda sidang Replik dari Penuntut Umum, bertempat di ruang Sidang Tipikor PN MataramSebelumnya Kasus Korupsi itu dilaporkan oleh Walafiah dan Alsah, keduanya warga desa Babussalam atas dugaan korupsi ADD/DD Desa Babussalam tahun 2018/2019 ke Polres Lombok Barat.Menurut Walafiah tuntutan JPU itu masih ringan belum sebanding dengan kerugian negara dan masyarakat. Sehingga selesai penetapannya kami akan masukkan lagi laporan dugaan korupsi ADD/DD Babussalam tahun 2016 dan 2017."Kita akan masukkan lagi laporan atas dugaan korupsi ADD/DD tahun 2016 dan 2017. Semua data dan dokumennya sudah siap, tinggal di serahkan ke Tipikor Polres Lobar dalam waktu dekat ini", kata Walafiah saat di konfirmasi media ini pada Rabu, 31/7/2024Sedangkan terhadap terdakwa Muhammad Zaini SP. hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya. (ms)
Via
Perkara/Kasus