H. Akhmad Salehudin SH Mendampingi Klien Nya Mediasi Sengketa Tanah Di Malaka
Labulianews.id Kepala Desa Malaka Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara, Akmaludin Ichwan kembali memfasilitasi, mediasi antara I Wanyan Ardana Putra dengan Elisabeth Ariani Delhaes di Aula kantor desa setempat dengan hasil tidak menemui kesepakatan alias buntu pada Rabu, 10/7/2024
"Mediasi hari ini, mediasi yang ke 3 (tiga) antara I Wanyan Ardana Putra dengan Elisabeth Ariani Delhae dalam perkara perdata", ungkapnya
Menurut Kades, mediasi ini atas permintaan dari pihak Elisabeth Ariani Delhae yang meminta dipertemukan dengan pihak I Wanyan Ardana Putra,
Ia mengatakan mediasi ini diharapkan bisa menemukan penyelesaian terbaik antara kedua belah pihak. Tujuan mediasi ini bagimana permasalahn ini secepatnya selesai, ada jalan keluar yang terbaik sehingga tidak ada yang merasa dirugikan
Lanjutnya, pihak Desa hanya memfasilitasi mempertemukan antara kedua belah pihak agar sama sama memberikan sebuah jalan keluar yang terbaik karena kasus ini sudah berlarut larut yang dikwatirlan akan berdampak pada kamtibmas.
"Sejak menjadi Kades, ini kasus yang terbesar yang pernah dimediasi, sayang tidak menemukan kesepakatan" jelasnya
Pantauan paktantb.com bahwa dalam pertemuan itu pihak Elisabeth Ariani Delhae mempertanyakan kepada pihak I Wanyan Ardana Putra tentang kapan, dimana, siapakah saksinya, siapakah yang menerima uang yang sebesar 2.3 milyar sebagaimana kwitansi tersebut??
Sedangkan Pihak Elisabeth Ariani Delhae hanya mengakui bahwa pernah meminjam uang sebesar 150 juta. Itupun yang dia terima hanya sebesar 135 juta setelah dipotong fee nya, jelasnya
"Berhak saya pertanyakan dan mendapatkan jawaban karena ini mediasi" tegasnya
Sementara itu pihak I Wanyan Ardana Putra, yang didampingi kuasa hukumnya H.Akhmad Salehudin SH, menjelaskan terkait jawaban dari pertanyaan itu, semuanya sudah dijawab, disampaikan dan dijelaskan di Penyidik Polres Lombok Utara. Karena Ia sudah di periksa sebagai Terlapor atas laporan Polisi dari pihak Elisabeth Ariani Delhae (21/1/2024)
" Jawabannya semua sudah tertuang di dalam akta notaris, tidak perlu kita jelaskan dari awal lagi" kata I Wanyan Ardana Putra
Menurut H.Akhmad Salehudin SH, Karena kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Lombok Utara dan semua sudah dijelaskan ke Penyidik, maka kita hormati proses hukum yang sementara berjalan, tutupnya.