Ketua KPU Lobar: Terkait Putusan MK, Pelaksanaannya Menunggu Petunjuk KPU RI
Labulianews.id- KPU Lombok Barat melakukan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI guna menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan KPU RI tanggal 12 s/d 14 Juni 2024 terkait tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 bertempat di Aula KPU Kabupaten Lombok Barat Jl. Giri Menang No 10 Gerung Kabupaten Lombok Barat pada Sabtu,15 Juni 2024
Menurut Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Lau Rudi Iskandar rapat ini dalam rangka persiapan pelaksanaan penghitungan surat suara ulang pada 83 (delapan puluh tiga) TPS di tingkat pemilihan DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Lombok Barat 2 (dua) yang tersebar di 2 (dua) Kecamatan yaitu 15 (lima belas) TPS di Kecamatan Sekotong dan 68 (enam puluh delapan) TPS di Kecamatan Lembar, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
"Rapar koordinasi ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024" uangkapnya
Lau Rudi Iskandar menegaskan, untuk pelaksanaan Putusan MK tersebut, masih menunggu petunjuk dari KPU RI, karena KPU Lobar hanya menjalankan perintah KPU RI, jelasnya
Lanjutnya, Ia tidak berani bengambil keputusan atau kebijakan diluar kewenangannya. Rapat ini juga untuk kita sama sama mempersiapkan diri agar sama sama memiliki pemahaman, persepsi yang sama dan utuh dan masih menunggu surat dinas dari KPU RI
"Kami hanya sebagai pelaksana, terkait Pelaksanaan Putusan MK tersebut akan dilaksanakan setelah mendapatkan petunjuk tehnis dari KPU RI" tutupnya
Rapat tersebut dihadiri oleh Bawaslu Lobar, Polres Lobar, Polres Mataram, Kesbangpol Lobar, Kabag. Pemerintahan Setda Lobar dan 18 Ketua DPC Partai peserta Pemilu 2024 (taink)