H.Akhmad Salehudin SH Menjelaskan Alasan Klien Nya Menutup Akses Villa Sorga
Labulianews.id- Jalan masuk/keluar ke lokasi Villa Surga dan Gajah Mujur yang terletak di Dusun Klui Desa Malaka Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara NTB ditutup oleh pemilik tanah. Penutupan itu dilakukan dengan cara dipasangkan Beruga dan batu oleh I Wayan Ardana Putra dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah tanah hak miliknya sesuai sertifikat No. 57. dan bukti perjanjian ikatan jual beli no. 19. tanggal 28/2/2019.
I Wayan Ardana Putra melalui kuasa hukumnya H.Akhmad Salehudin SH menjelaskan bahwa alasan Klien Nya menutup akses masuk/keluar ke Villa itu atas dasar alas hak yakni sertifikat tanah No, 57 seluas 9247M2 di Dusun Klui Desa Malaka Kec. Pemenang Kab, Lombok Utara yang telah dilakukan pengikatan, Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 19 antara Elisabeth Ariani Delhaes (penjual) dengan I Wayan Ardana Putra dan Kuasa Untuk Menjual No. 20 pada Notaris Munawir Asari, SH, Notaris di Kota Mataram, pada hari Kamis, tanggal 28/2/2019 Pukul 15.00 Wita, kata H.Akhmad Salehudin SH ke media ini di Klui, Jumat 7/6/2024
"Akses masuk/keluar ke villa itu ditutup karena masih bagian dari yang tertera di dalam sertifikat tanah No. 57, surat ukur tgl 12/02/2004 No. 60/MLK/2004 seluas 9247/M2 dan tanah tersebut sudah dibeli oleh Klain kami" ungkapnya
H.Akhmad Salehudin SH mengatakan Klain Nya membeli tanah tersebut dengan harga sebesar Rp. 2.311.750.000 yang dibayarkan secara tunaii sebagaimana bukti Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Bukti Kwintansi pembelian/pembayaran yang dibuat didepan Notaris Munawir Asari, SH, pada 28/2/2019.
Ini bukti perjanjian ikatan jual belinya, bukti kwitansi pembayarannya dan ini sertifikat asli tanah tersebut di pegang oleh klain kami kata H.Akhmad Salehudin SH sambil ditunjukkan ke media ini (7/6/2024)
Sementara itu Kuasa Hukum Elisabeth Ariani Delhaes, Adhar SH yang diwawancara seusai mediasi di kantor desa Malaka (7/6/2024) menjelaskan bahwa akan melakukan upaya hukum karena klien Nya tidak pernah melakukan perjanjian jual beli atas tanah tersebut
"Kami akan melakukan upaya hukum dan sudah melaporkan ke Polres Lombok Utara atas dugaan penggergahan tanah" jelasnya
Lanjut Adhar SH bahwa Klein Nya tidak pernah melakukan pengikatan jual beli tanah. Yang ada adalah Klien kami pernah meminjam uang kepada I Wayan Ardana Putra sebesar 150. juta, jelasnya
Terkait adanya Kuasa Menjual yang dibuat oleh kleinya, kata Adhar SH bahwa Surat Kuasa Menjual itu telah di cabut karena cacat hukum, tegasnya. (Taink)
-