Dugaan Ijazah Palsu, Terlapor Sudah Menunjuk Kuasa Hukum
Foto: Ilustrasi
Labulianews.id- Menanggapi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor: SPDP/71/VI/RES1.9/2024/Reskrim tertanggal 13 Juni 2024 yang dilayangkan pihak Polres Loteng kepada dirinya atas sangkaan pasal 263 ayat (2) KUHP Jo pasal 266 ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan. Terlapor (LS) menaggapinya dengan tenang, hal itu terlihat dari raut wajahnya saat ditemui media ini (16/6/2024)
Diketahui bahwa SPDP itu diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/ 84.a/ VI / RES. 1.9/ Reskrim tertanggal 11 Juni 2024, jelasnya
Dikonfirmasi media, Anggota DPRD Loteng dapil 4 (empat) periode 2019-2024 dan terpilih kembali menjadi anggota DPRD Loteng untuk periode 2024-2029 pada Pileg 14 Februari 2024 dengan tegas menjawab bahwa dalam waktu dekat ini akan menunjuk kuasa hukum untuk mempermudah prosesnya sebab dirinya lagi sibuk melaksanakan tugas di Dewan.
Menurutnya dalam Minggu ini akan menunjuk Kuasa Hukum untuk memperlancar prosesnya dan juga agar rekan rekan media mudah mengakses informasi mengingat kesibukannya di Dewan
"Sudah mempersiapkan Kuasa Hukum, tenang, tidak perlu diragukan, nanti rekan rekan media bisa konfirmasi ke Dia (pengacara) ngih!" terangnya
Sebelumnya diberitakan di media online dan dilaporkan ke APH oleh oknum, rekan separtainya bahwa dirinya diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya menjadi anggota DPRD Loteng 2024 dan terpilih kembali.
Sementara itu Mantan Ketua KPU Loteng Lalu Darmawan menjelaskan terhadap persoalan adanya dugaan pemalsuan dokumen, pada prinsifnya ketika dilaporkan dalam pandangannya tidak masalah, tentu Majelis, Pengadilan yang memiliki otoritas untuk menilainya, hal itu disampaikan ke media ini Minggu 16/6/2024
Dikatakannya pada saat itu ia sebagai ketua KPU Lombok Tengah dan dapat memastikan bahwa KPU sudah melakukan pemeriksaan dan verifikasi administrasi semua dokumen baik dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon maupun dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon.
"Kami telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi administrasi semua dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon maupun dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon" ungkapnya
Lanjutnya, dalam hal misalnya KPU Lombok Tengah saat itu, ragu terhadap suatu dokumen, maka KPU melakukan klarifikasi kepada instansi terkait, langkah kerja ini sesuai ketentuan norma pada Pasal 46 ayat 1 bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
Sedangkan terkait pernyataan ketua KPU Lombok Tengah (Hendri Harliawan) di media "Kami dilantik setelah penetapan DCT tertanggal 3 Januari 2024. Tentu prosesnya oleh Komisioner lama, bukan komisioner baru"?
Mantan Ketua KPU menegaskan bahwa sifat kerja KPU adalah berkelanjutan, karena segala tugas dan kewajiban Ketua dan anggota KPU dipandu oleh norma hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di RI.
"Sifat kerja KPU adalah berkelanjutan, semua dipandu oleh norma hukum" tegasnya
Jadi tidak mesti kemudian Ketua KPU Lombok Tengah yang sekarang kemudian menyebut periode pejabat sebelumnya. Jika misalnya ada yang perlu disampaikan dan jelaskan kepada publik. Maka dengan penuh ikhlas ia akan hadir kalau di undang atau diminta, sekalian kenalan, toh belum pernah ada acara pisah sambut, walau tidak harus tapi kebiasaan dari sejak dahulu,
"Dalam hal ini disayangkan KPU yang sekarang menyebut periode Komisioner KPU sebelumnya" tutupnya,
Bersambung