DPRD Loteng: Minta Bupati Keluarkan SK Pemekaran 18 Desa Persiapan
Labulianews.id - Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Yasir Amrillah dari Fraksi Amanat Nasional, meminta kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah untuk segera memproses proposal usulan pemekaran 18 desa yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemda Loteng, hal itu disampaikan saat diwawancara labulianews.id ini melalui telepon (23/6/2024)
Yasir Amrillah menyampaikan setidaknya Pemda Loteng pada tahun anggaran 2025, 18 desa tersebut sudah dapat ditetapkan menjadi desa persiapan,
Menurutnya, adapun proposal usulan pemekaran 18 desa yang dimaksud yakni desa Bunut Baok, desa Jago, desa Lekor, desa Montong Gamang, desa Mantang, desa Pemepek, desa Pringgarata, desa Barebali , desa Pengadang, desa Sukadane, desa Teruai, desa Labulia, desa Sengkol, desa Sukarare, desa Peresak, desa Pagutan, desa janapria dan desa pendem, jelasnya
Selain itu, kata Dia, ada beberapa aspirasi masyarakat desa lainnya yang menginginkan untuk dilakukan pemekaran seperti desa Mangkung yang meliputi wilayah dusun Patre, Emboan dan Orogendang, agar dapat ditindaklanjuti juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Ia meminta kepada Pemerintah Daerah khususnya DPMD untuk tidak mengulangi penyampaian Ranperda pembentukan Desa menjelang batas akhir seperti yang terjadi saat ini. Menurutnya, hal ini menjadi penting disampaikan karena terdapat waktu 3 tahun untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk menjadikan desa persiapan menjadi desa definitif.
Dikatakannya jika dimungkinkan, pengajuan Ranperda desa definitif tidak harus menunggu 3 tahun, tetapi dapat dilakukan setelah 1 atau 2 tahun pasca dibentuknya desa persiapan. Setelah ditetapkannya Ranperda pembentukan desa ini menjadi Perda,
"Seharusnyan tidak harus menunggu 3 tahun untuk Pengajuan Ranferda Desa Depinitif" ungkapnya
Lebih lanjut Yasir menyampaikan, Pansus meminta kepada Pemerintah Daerah khususnya dinas PMD, untuk lebih proaktif menjalin komunikasi dengan pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri agar kode desa definitif dapat segera diterbitkan.
"Pemda harus lebih proaktif berkomonikasi dengan Provinsi dan Kemeterian Dalam Negeri agar Kode Desa segera diterbitkan" ungkapnya
Disampaikan bahwa mengingat hasil konsultasi DPRD Kabupaten Lombok Tengah ke Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu yang lalu, salah satu penyebab terlambatnya diterbitkannya kode desa adalah karena kurang pro aktifnya Pemerintah Daerah dalam berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Dikatakannya, salah satu penyebab terlambat diterbitkannya kode desa a karena kurang pro aktifnya Pemerintah Daerah dalam berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri,
Terhadap status hukum tanah, lokasi pembangunan kantor desa, Pansus mendorong pemerintah desa untuk segera memproses pembuatan sertifikat tanah guna menghindari adanya tuntutan hukum dari ahli waris atau pihak lainnya di kemudian hari.
Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan dasar hukum, tata cara penulisan, luas wilayah dan rincian batas wilayah berdasarkan koordinat titik kartometrik, secara teknis dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan oleh dinas PMD dan bagian hukum Setda Kabupaten Lombok Tengah,
Sementara itu Saeful Muslim SH, Ketua Tim Pemekaran Desan Pengenjek sangat menyayangkan Kerja DPMD Loteng yang tidak memasukkan Desa Pengenjek ke 18 desa usulan desa persiapan pemekaran di tahun 2025 ini Sebab desa pengenjek sejak tahun 2017 sudah memasukkan proposal pemekarannya, bahkan sudah di verifikasi oleh DPMD Loteng
"Kerja DPMD Loteng Amburadul, Desa Pengenjek sejak 2017 proposal Pemekarannya sudah di verifikasi justru tidak masuk dalam usulan pemekaran desa persiapan" keselnya
Lanjutnya, kinerja DPMD Loteng perlu dipertanyakan pasalnya desa yang sejak tahun 2017 mengusulkan pememakaran justru tidak masuk dalam usulan. Aneh.. justru yang masuk usulan pemekaran adalah desa desa yang di usulkan di tahun 2020-2022, tutupnya. (taink)