Diduga Palsukan Dokumen, Arif Irawan Dilaporkan Ke Dirkrimum Polda Sul-Bar
Labulianews.id- Sudirman Abduh, Direktur Utama PT. Doda Perkasa Nusantara Dand Mining, yang beralamatkan di Jl. Jeruk Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat terkejut karena mendapatkan surat undangan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Sulawesi Barat perihal Undangan Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL/UPL PT. Doda Perkasa Nusantara pasalnya ia tidak pernah mengajukn UKL/UPL untuk PT. Doda Perkasa Nusantara, demikian dikatanya ke media ini melalui whatsapp (17/6/2024)
Menurutnya, ia menolak undangan tersebut dengan alasan sampai hari ini PT. Doda Perkasa Nusantara tidak pernah mengajukan UKL/UPL di Dinas Lingkungan Hidup Daerah Sulawesi Barat atau yang terkait dimanapun juga.
"Saya tidak pernah mengajukan UKL/UPL di Dinas Lingkungan Hidup Daerah Sulawesi Barat" ungkapnya
Atas hal itu Direktur PT. Doda Perkasa Nusantara, Sudirman Abduh melayangkan surat keberatan pada tanggal 4 Juni 2024 dengan nomor 011/DPN/SKB/VI/2024 Perihal Penolakan dan Keberatannya terhadap Kegiatan Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL-UPL PT. Doda Perkasa Nusantara tersebut.
Sebelumnya Sudirman Abduh mendapatkan surat undangan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat No. T-600.4.17/43/2024 tertangal 10 Juni 2024 perihal Undangan Pembahasan Permasalahan PT. Doda Perkasa Nusantara dan surat dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor B-600.4.3.2/41/2024 serta Surat Nomor B-600.4.3.2/41/2024 tanggal 2 Juni 2024 Perihal Udangan Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL-UPL.
Sedangkan Pemohon pembahasan Dokumen Lingkungan Rencana Pertambangan Batuan melalui Sistem Informasi Amdalnet tersbut diajukan oleh Pemohon bernama Arif Irawan, bukan atas permohonan Sudirman Abduh selaku Direktur Utama PT. Doda Perkasa Nusantara
Terkait hal itu Arif Irawan yang mengaku sebagai pimpinan PT. Doda Perkasa Nusantara diduga telah memalsukan dokumen dan sudah dilaporkan ke Polda Sulawesi Barat tertanggal 13 Juni 2024 oleh Sudirman Abduh
"Kami sudah laporkan ke Dirkrimum Polda SUL BAR atas dugaan pemalsuan dokumen" terangnya
Disampaikan Sudirman Abduh bahwa apa yang lakukan oleh Arif Irawan bersama timnya itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan ia sudah laporkan ke Polda Sulawesi Barat untuk diusut tuntas. Ini kasus Pidana karena diduga memalsukan dokumen dan harus menjadi pelajaran bagi pengusaha lainnya
Sedangkan menurut Keterangan Kepala Dinas DPMPTSP Sul Bar bahwa di sistem DPMPTSP sampai sekarang belum ada perubahan data, masih pemohon pertama yaitu Sudirman Abduh sebagai direktur utama PT. Doda Perkasa Nusantara, bukan Arif Irawan, terangnya
Pihak Kemenkumham yang dikonfirnasi menyatakan bahwa dokumen Akta Notaris atas nama Lasmiati Sadikin SH yang berkedudukan di Bogor yang di aplode di sistem AmdalNet oleh Arif irawan itu tidak bisa terbaca dalam sistem di Kemenkumham wilayah Sulawesi Barat, sehingga patut diduga palsu.
Sedangkan Notaris Lasmiati Sadikin SH menegaskan bahwa sampai hari ini ia tidak pernah mengeluarkan Akta Notaris atas nama Arif Irawan dengan kepemilikan perusahaan PT. Doda Nusantara Perkasa, sehingga Akta Notaris yang di aplode di sistem AmdalNet itu diduga akta notaris palsu, tegasnya
Sementara itu, hingga saat ini Arif Irawan masih berusaha dikonfirmasi media ini, hingga berita ini di muat ia belum memberikan keterangannya. (Jh)