Diduga Ijazah Oknum Dewan Palsu, Komisioner KPU Loteng Berbicara
Labulianews.id- Viralnya berita terkait dugaan ijazah paket C seorang oknum anggota DPRD Loteng yang diduga Palsu dan sementara di Sidik di Polres Lombok Tengah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Hendri Harliawan menjelaskan kepada media ini (19/6/2024)
Ia menyampaikan bahwa sudah dua kali KPU Loteng dipanggil penyidik Polres Loteng untuk dimintai keterangannya dan Komisioner KPU sudah menjelaskan sesuai aturan PKPU
Menurutnya terkait pelaporan itu bukan ranah KPU lagi sebab KPU Loteng sudah menjalankan tufoksinya sebagaimana PKPU dan perundang undangan yang berlaku,
Sesuai tahapan KPU Loteng sudah membuka untuk umum atau memberikan waktu, masa sanggahan kepada masyarakat sebelum di tetapan dari Daftar Bakal Calon menjadi Daftar Calon Tetap, namun hingga habis masa, waktu sanggahan tidak ada yang menyampaikan sanggahan terhadap dokumen oknum dewan tersebut. Sekarang baru diributkan kemudian seolah olah itu kesalahan KPU Loteng.
"Sesuai tahapan, KPU sudah memberikan waktu sanggahan dan tidak ada sanggahan atas oknum dewan tersebut" ungkapnya
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan yang melakukan upluad dokumen persyaratan caleg melalui Akun adalah Partainya sendiri, bukan Komisioner KPU, setelah itu baru KPU melakukan perifikasi berdasarkan dokumen yang upload/dilampirkannya
"Yang melakukan upluad dokumen persyaratan caleg adalah partainya, bukan komisioner KPU Loteng" ungkapnya
Sesuai ketentuan PKPU 10 tahun 2023, bahwa tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota meliputi empat tahap yaitu a. Tahap pengajuan Bakal Calon; b. Tahap Verifikasi Administrasi; c. Tahap penyusunan DCS; dan. Tahap penetapan DCT. dan semua tahapan itu sudah dilakukannya.
Terkait adanya dugaan dokumen yang di Upluad di Akun kemudian diduga palsu, itu bukan kewenangnya untuk memastikan apakah dokumen itu asli atau palsu, yang jelas Tim perifikasi sudah melakukan sesuai tahapannya
Kata dia, Partai juga tentu sudah melakukan perifikasi dokumen dari masing masing calegnya, ia yakin dokumen yang di upluad di akun oleh partainya adalah benar
"Kita harus hormati proses hukum yang sementara berjalan, dan Komisioner KPU Loteng dalam hal ini tidak berani memberikan keterangan yang melebihi kewenagannya" tutupnya
Sementara itu mantan Kepala Kantor Pendidikan Luar Sekolah (DIKELUSPORA) Lombok Tengah di Puyung L. M. Irwan Sayihu yang menandatangi ijazah Paket C oknum dewan tersebut menerangkan bahwa terkait tanda tangannya di ijazah Paket C yang dikeluarkan tertanggal 27 Desembet 2007 dengan No 125618 atas nama inisial LN laki laki, kelahiran Mangkung tahun 1979 tersebut dirinya sudah lupa sebab ditahun itu banyak ijazah dan dokumen lain yang ditanda tanganinya.
"Saya sudah lupa karena saking banyaknya ijazah yang ditandatangani saat itu" ujarnya
Lanjut dia untuk memastikan apakah benar atau tidak tanda tangannya, maka perlu dilihat ijazah aslinya dulu, bukan foto kopynya serta dokumen pendundukung lainnya, terangnya.
Bersambung