Walafiah Siap Bersaksi di Pengadilan Tipikor Mataram
Labulianews.id - Hari ini, Kamis 30/5/2024, Walafiah selaku pelapor dalam perkara dugaan Korupsi APBDes Desa Babusalam (2018/2019) akan memenuhi Surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Mataram nomor : B-151 /N.2.10/F11/05/2024 Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama Terdakwa Muhammad Zaini, Sp., Terdakwa Muksin QH.S.Sy. dan Terdakwa Heri Irawan, S.Sos di Pengadilan Tipikor Mataram. Hal itu dikatakannya ke paktantb.com di Bermi, 30/5/2025
Menurut Walafiat, sebenarnya pada hari Rabu, 22/5/2024 kemarin jadwal sidangnya, namun setelah kami hadir di Pengadilan Tipikor Mataram dan menunggu sampai sore, tiba tiba jadwal sidang di tunda, entah dengan alasan yang belum jelas. Kemudian jaksa menyusuruhnya pulang dan hari ini di minta hadir kembali, kata walafiah sambil menunjukkan bukti surat panggilannya ke media (30/5/2024)
"Hari ini kami bersama Alsah diminta hadir sebagai saksi (pelapor) di Pengadilan Tipikor Mataram" ungkapnya
Dikatakannya, sebelumya pada Rabu (22/5) sudah memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun saat itu jaksa bilang sidang ditunda, nanti akan dipanggil ulang, jelasnya
Diketahui bahwa ketiga terdakwa (Muhammad Zaini, Sp., Muksin QH.S.Sy. dan Heri Irawan, S.Sos) dilaporkan oleh Walfiah dan Alsah atas dugaan korupsi APBDes Desa Babussalam tahun 2018 dan 2019 sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/409/IX/RES.3.3./2022/NTB/Polres Lobar, tanggal 02 September 2022. dan Surat perintah penyidikan nomor: Sprin. Dik/104/IX/RES.3.3./2022/Reskrim, tanggal 02 September 2022, Surat perintah penyidikan lanjutan nomor: Sprin.Dik/1/1/RES.3.3./2023/Reskrim, tanggal 02 Januari 2023 dan Surat perintah penyidikan lanjutan nomor: Sprin.Dik/1/VII/RES.3.3./2023/Reskrim, tanggal 31 Juli 2023.
Menurut Walafiah, Ketiga terdakwa tersebut disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) (taink)