Stop! Kriminilisasi Kades, AKAD Lobar Demo Bawaslu, Ketua Bawaslu: Mari Kita Uji Kebenarannya di Pengadilan
Labulianews. id- Sehubungan dengan hak politik / bersuara pada Pemilihan Umum serta adanya proses penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum yang disangkakan kepada Kepala Desa Langko Kecamatan Lingsar oleh Bawaslu Lombok Barat. Maka hari ini beberapa orang Kepala Desa di Kabupaten Lombok Barat yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa(AKAD) Lobar besama LSM KASTA Lobar melakukan aksi unjuk rasa / demonstrasi damai di depan Kantor Bawaslu Lombok Barat pada Selasa, 16/1/2024
Ketua AKAD Lobar Sahril SH dalam orasinya memyampaikan Jabatan Kades bukan Jabatan yang melekat pada diri seorang Kades. Jabatan Kades adalah jabatan politik yang lahir dari proses demokrasi namun sekarang kita dilarang berpolitik, kan aneh.. ucapnya
"Bawaslu jangan tebang pilih, jangan tajam kebawah, tumpul keatas dalam menerapkan UU atau aturan Pemilu" tegasnya
Kades Segerongan dalam orasinya menegaskan saya tantang kepada Bawaslu Lobar untuk turun ke desa desa guna melakukan sosialisasi terkait apa yang boleh dan dilarang terhadap Warga, perangkat desa dan kades dalam pemilu
Lanjutnya, ditersangkakannya kades Langko atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu adalah bukti kegagalan penyelenggara Pemilu melakukan Sosialisasi, sebab tidak semua Warga dan Kades mengerti dan Paham aturan Pemilu
Kades Langko, Mawardi mengatakan kami sangat mendukung dan mensukseskan pemilu ini, namun suksesnya pelaksanaan pemilu juga tergantung dari para Kades di masing masing Desa
Ketua Bawaslu Rizal Umami mengatakan terimakasih atas kedatangan kawan kawan yang telah mengingatkan kami. Mari kita sama sama dukung dan sukseskan pemilu ini agar berjalan aman.
"Mari kita sama sama awasi tahapan, pelaksanaan Pemilu ini agar berlangsung aman dan damai" Ajaknya
Terkait proses dugaan pelanggaran pemilu yang dipertanyakan oleh rekan rekan Kades. Kami dari Bawaslu Lombok Barat sangat menghargai dan menghormati upaya yang dilakukan dari bapak bapak hari ini untuk menyuarakan dan unjuk rasa. Namun kami juga minta di hargai atas upaya dan wewenang serta tangungjawab kami sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum
Dikatakan Ketua Bawaslu, seperti apa yang bapak sampaikan silakan dilaporkan dan bapak menjadi pelapornya, saya akan terima dan tidak proses. Kami akan tuntaskan sampai selesai dan silakan dipantau sampai selesai.
Silakan, siapapun Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta pemilu berhak menyampaikan laporannya dan kami proses sampai selesai, kata Rizal
Keyakinan, kebenaran yang anda sampaikan tentang netralitas Kades atau kebenaran yang telah kami lakukan mari kita sama sama proses dan uji kebenarannya di Pengadilan. Namun dalam hukum ada praduga tidak bersalah
"Mari kita uji kebenaran yang anda sampaikan dan kebenaran yang saya sudah lakukan melalui Pengadilan, tidak bisa bapak yang menentukan" tegasnya
Mari kita sama sama saling menghargai, saling menghormati. Ini juga belum tentu bersalah. Nanti Pengadilan yang menentukan dan memutuskan dan tidak bisa bapak yang menentukan, tutupnya. (taink)