Larangan BPD sesuai UU Desa yang Harus Dipahami
Labulianews. id - Badan Permusyawaratan Desa atau yang kerap disingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah ataupun dusun dan ditetapkan secara demokratis.
Pasal 64 huruf (a) hingga (i) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara jelas apa saja yang menjadi larangan lembaga badan permusyawaratan desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya di desa.
Apa saja larangan tersebut?
Berikut ini 9 larangan Badan Permusyawaratan Desa yang diatur Undang-Undang Desa (UU Desa) dan yang harus dipahami oleh para pengurus BPD diseluruh Indonesia.
Larangan BPD
1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa,
2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
3. menyalahgunakan wewenang,
4. melanggar sumpah/janji jabatan,
5. merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa,
6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,
7. sebagai pelaksana proyek desa,
8. menjadi pengurus partai politik, dan/atau
9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Kemudian, selain memiliki larangan yang perlu dihindari oleh badan permusyawaratan desa sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang di atas.
Ternyata, badan permusyawaratan desa juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.
Apa saja?
Berikut ini hak dan juga kewajiban BPD yang diatur pada Pasal 61, 62, dan juga 63 UU Desa.
Hak BPD
1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa,
2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, dan
3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa),
4. mengajukan usul rancangan peraturan desa,
5. mengajukan pertanyaan,
6. menyampaikan usul dan/atau pendapat,
memilih dan dipilih, dan
7. mendapat tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja desa.
Kewajiban BPD
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,
2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,
3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa,
4.mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan,
5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa, dan
6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa. (sumber :UPDesa)