Masya Allah, Baru Saja Deklarasi Cawapres, KPK Sudah Bidik Cak Imin Dalam Dugaan Kasus Korupsi Proyek TKI
Labulianews.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan pengungkapan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja danTransmigrasi (Kemenakertrans) yang terjadi pada 2012. Dugaan korupsi tersebut terjadi ketika Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans periode 2009-2014.
Cak Imin pada waktu menjadi Menakertrans periode 2009-2014 tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“(dugaan Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenakertrans) Itu tempusnya (waktu) tahun 2012,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Asep menjelaskan kalau tim penyidik KPK sedang membuka peluang untuk memanggil Cak Imin dalam kasus ini.
Pasalnya, setiap orang yang diduga berkaitan dengan kasus itu akan dimintai keterangan.
“Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak Si A menuduh Si B, Si C menuduh Si B, lalu Si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” ucap Asep.
Sebelumnya, KPK mengaku membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans. KPK menyebut, diduga ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yang terdiri dua aparatur sipil megara (ASN) dan satu pihak swasta.
Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenakertrans — saat ini KPK sudah mengantongi tersangkanya — mereka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenakertrans I Nyoman Darmanta.
Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia
KPK memastikan perkara ini bukan suap karena menemukan adanya kerugian negara. KPK menyebut banyak problem dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dugaan korupsi itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK, sistem itu enggak berjalan, sudah itu saja,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Alex menjelaskan sejumlah item diminta Kemnaker untuk pengadaan sistem proteksi ini. Namun, cuma komputer yang bisa digunakan.
Kasus Pengadaan Sistem Protektor Kemnaker
Kasus Pengadaan Sistem Protektor Kemnaker sudah naik penyidikan dengan penetapan tiga orang tersangka.
Kepala Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadly, mengatakan pihaknya menghargai segala proses hukum yang dilakukan KPK.
“Tentu, kami juga menghargai dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Chairul.
Penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut tengah diusut KPK terjadi pada 2012 lalu.
Cak Imin sendiri menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014.
“Ini terkait dengan di Kemenakertrans itu tempusnya tahun 2012 perkaranya tersebut. Kalau untuk mencari siapa Pak Menterinya tinggal di search dicari ya di Google tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai Menteri silakan,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (1/9).
Bahkan, Asep membenarkan bahwa salah satu tersangkanya adalah berinisial RU atau Reyna Usman saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Salah satu tersangkanya adalah saudara RU, memang waktu itu Dirjen di sana pada saat 2012,” jelas Ali.
KPK resmi mengumumkan tersangkanya
Senin (21/8), KPK resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di Kemnaker ini dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Namun demikian, KPK belum mau menyampaikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun uraian perbuatannya. Pastinya perkara ini hingga kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Akhirnya KPK menetapkan tersangkanya, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta.
Selanjutnya, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali dan juga menjadi Caleg PKB Dapil Gorontalo nomor urut 1.
Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker. Dan terakhir adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.
Sebelumnya pada Jumat (18/8), KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan di sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 nomor 9 Bekasi.
Selanjutnya pada Selasa (29/8), tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode Ipilo Gorontalo
Dugaan Korupsi terjadi 2012
KPK mengungkapkan, terjadinya tindak pidana korupsi 2012, saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
“Ya di-searching di 2012. Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan. Jadi, kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/9).
Asep tak menampik, jika Cak Imin ketika menjabat Menaker terbuka kemungkinan untuk diminta keterangannya. Hal ini semata untuk menambah terang penyidikan tersebut.
“Kalau kejadiannya tahun itu ya, siapa yang menjabat di tahun itu (akan diperiksa),” ucap Asep.
Setelah KPK.mendalami dan menyidik 2 ASN ditemukan alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangkanya.
Ditemukan dari salah satu politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Reyna Usman dan yang bersangkutan sudah menyandang status tersangka dalam kasus ini.
“Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait itu,” beber Asep.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga pihak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Permintaan pencegahan ke luar negeri itu sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
“Pihak yang dicegah ada tiga orang dan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan Februari 2024 dan perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (24/8).
Berdasarkan informasi, tiga pihak yang dicegah itu yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta bernama Kurnia.
Ketiganya juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkannya ke publik.
“KPK mengingatkan agar para pihak dimaksud untuk selalu kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” harap Ali Fikri.
Ruang kerja dan kediaman I Nyoman Darmantasi digeledah KPK
KPK sedang selidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan di lingkungan Kemnaker.
Langkah ini diambil setelah KPK melakukan penggeledahan di salah satu unit ruangan kerja di Kantor Kemnaker dan juga di rumah mewah di Bekasi, yang diduga terkait dengan I Nyoman Darmanta, pada Jumat, 18 Agustus 2023.
I Nyoman Darmanta merupakan salah satu dari tiga tersangka yang diidentifikasi oleh KPK.
KPK geledah ruangan kerja Kemnaker, dan menggeledah rumah mewah di Perum Taman Kota, Blok B2, Nomor 9, Kota Bekasi.
Pada tahap penggeledahan tersebut, KPK juga melakukan pertemuan dengan I Nyoman Darmanta.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan sistem proteksi untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Mengkonfirmasi penggeledahan tersebut ke Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap mengklaim pihaknya tidak mengetahui penggeledahan tersebut, ia hanya mengetahui ada pertemuan I Nyoman Darmanta dengan KPK.
“Saya tidak tahu secara pasti mengenai penggeledahan tersebut, tetapi (KPK) bertemu dengan Pak Nyoman. Ada pertemuan,” ujarnya.
Tapi Chairul menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung sebentar, pada siang menuju sore hari.
“Penggeledahan ini terkait dengan Direktorat yang berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” jelas Chairul.
“Unit yang digeledah terkait dengan Direktorat yang berhubungan dengan PMI, pekerja migran Indonesia, yang dulu kita kenal dengan PPTKLN. Jadi, ini yang terkait dengan itu,” sambungnya.
KPK menetapkan I Nyoman Darmanta, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Harta Kekayaan I Nyoman Darmanta
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) per 2023, I Nyoman Darmanta tercatat memiliki harta kekayaan yang fantastis. I Nyoman Darmanta memiliki harta didominasi aset properti berupa tanah dan banguna seluas 238 m2/200 m2 di Kab/Kota Bekasi senilai Rp1,6 miliar
Ia juga memiliki tiga tanah seluas 1083 m2, 1054 m2, 1045 m2 di Kab/Kota Gianyar yang masing-masing senilai Rp2 miliar. Sehingga total keseluruhan aset mencapai Rp7,6 miliar.
I Nyoman Darmanta memiliki harta alat transporasi dan mesin berupa mobil Honda CRV seharga Rp285 juta, serta mobil Mazda senilai Rp205 juta, yang jika ditotalkan mencapai Rp490 juta.
Sementara itu, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp57 juta, kas dan setara kas Rp70 juta, dan harta lainnya mencapai Rp8,2 miliar
Namun, Nyoman juga memiliki hutang sebesar Rp948 juta, kesimpulannya, total harta dimiliki I Nyoman Darmanta mencapai Rp7,3 miliar. Demikian dilansir dari Editor.id (1/2/2023)