Bapenda Loteng: Penetapan Jumlah Pajak Warung Bakso MBA Sesuai Regulasinya.
Labulianews.com. Setelah viral di media sosial tentang keluhan dan penolakan seorang pengusaha bakso di Kota Praya karena besarnya pajak yang harus dibayarkan sebagai wajib pajak mendapat tanggapan dari Kepala Bapenda Kab. Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu.
Menurut Baiq Aluh Windayu, ia sudah bekerja sesuai regulasi, aturannya sebagaimana Perda No. 14 tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Hal itu dinyatakan saat konferensi pers di ruang media Center Kominfo Loteng (4/9/2023)
Baiq Aluh menyampaikan, terkait penetapan besaran pajak yang dibebankan kepada para pengusaha restoran di Loteng termasuk kepada pengusaha bakso yang kena wajib pajak sudah sesuai regulasinya.
Dasar pengenaan Pajak nya adalah Perda No. 14 tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, dan dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen), jelasnya.
Itu sudah sesuai aturannya Kami tidak berani menyalahi atau melanggar sebagaimana ketentuan dalam Perda No. 14 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, ungkapnya
Pola yang dipakai dalam menentukan jumlah pajak, contohnya untuk warung bakso MBA yakni Wajib pajak sendiri yang menghitung berapa besaran pajak yang harus dibayarkannya. Namun wajib pajak, bakso MBA diduga memberikan laporan pajaknya tidak sesuai dengan jumlah penghasilannya perbulan. Sehingga tiem dari Bapenda Loteng melakukan uji petik yang dimulai dari pagi sampai malam ( mulai dari buka hingga tutup) sehingga diketemukan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan sebagai wajib pajak.
Sementara wajib pajak, warung Bakso MBA sudah beberapa kali di panggil untuk dilakukan sosialisasi. Dan bersepakat untuk membayar sesuai kewajibannya dengan menandatangi berita acaranya. Dan Ini bukti surat kesepakatan atau berita acaranya, sambil menunjukkan ke media,
Dari hasil pertemuan ada berita acara yang di tanda tangani oleh pemilik warung bakso tersebut. Dan mengakui jumlah pendapatan perbulannya, terang Baiq Aluh
Lanjut Baiq Aluh, Perda Loteng mengatur bahwa penghasilan restoran 5 juta rupiah ke bawah tidak wajib pajak
Kita Segera akan membentuk tim pengendalian pajak restoran. Hal itu dalam rangka peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023. Sehingga dihimbau kepada wajib pajak agar segera membayar pajak sesuai aturan karena pajak yang dibayarkan tersebut untuk membangun Lombok Tengah.
Saat ditanya awak media sudah berapa persen capaian Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pajak sesuai dengan target PAD tahun 2023? Baiq Aluh menjawab biar tidak salah jawab nanti disampikan ada data datanya. (Taink)