JPU: Terdakwa NN Dituntut 2.6 Tahun Penjara, NN: Saya Korban Oknum Mafia Tanah.
Labulianews.com. Sidang lanjutan perkara tindak pidana dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa NN, perempuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Mataram, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KEJATI NTB, pada Kamis (3/8/2023).
JPU Kejati NTB Muhammad Rusdi, menuntut terdakwa 2,6 tahun penjara sesuai pasal 263 KUHP, atas dugaan pemalsuan dokumen pembuatan Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 1,7 Ha yang berlokasi di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Padahal sejatinya tanah tersebut dikatakan merupakan milik Sudin dengan bukti kepemilikan Sertifikat nomor: 268 Tahun 2001 yang diterbitkan oleh Kantor BPN/ ATR Lombok Tengah. Meski dikatakan terdakwa juga memiliki Sertifikat dengan nomor yang sama namun diduga diperoleh dengan cara memalsukan surat saat permohonan Sertifikat yang juga diduga bekerjasama dengan oknum pegawai kantor BPN/ ATR Lombok Tengah.
Sidang perkara dugaan pemalsuan surat untuk permohonan Sertifikat Tanah dengan terdakwa NN ini menjadi janggal, pasalnya hanya terdakwa yang ditahan dan menjalani persidangan sementara oknum yang lainnya masih bebas berkeliaran, selain itu NN disebutkan memproleh objek tanah tersebut dari Sudin (Pelapor) melalui Lalu Edi Karya, perantara yang dikuasakan Sudin untuk menjual tanahnya dan sudah proses balik nama dan di terbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama NN.
Sementara Indikasi, dugaan oknum BPN/ATR Lombok Tengah menerapkan standar ganda dalam temuan Sertifikat ganda pada perkara NN pun perlu dibuktikan, pasalnya JPU beralibi dalam penetapan status terdakwa NN melalui hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak BPN/ ATR Lombok Tengah. "Jelasnnya
Sesuai persidangan, Patut diduga adanya permainan dalam perkara NN karena lazimnya Sertifikat atau bukti kepemilikan tanah yang merupakan produk BPN/ATR tidak bisa dikatakan tidak sah atau palsu sebelum adanya putusan yang bersifat incrah atau putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terpisah, terpidana NN mengatakan penahanan dirinya sebagai tersangka penggergahan di atas tanah yang merupakan miliknya sendiri dan sudah di kuasai puluhan tahun silam itu merupakan suatu kezaliman.
" Saya ini di dizolimi, saya juga korban dari oknum mafia tanah, saya orang miskin, tidak punya apa apa dan semoga pelakunya mendapatkan azab Alloh." Ujarnya kepada sejumlah awak media yang mewawancarainya.
Sementara itu Penasehat Hukum NN, Muchtar M Saleh, mengatakan tuntutan JPU terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta fakta yang ada di persidangan.
" Ya nanti kita tanggapi tuntutan JPU tersebut pada sidang lanjutan, kami punya bukti bukti kuat klien kami tidak bersalah dan merupakan pemilik sah tanah tersebut."pungkas Muchtar.
Sebagai informasi NN di laporkan melakukan dugaan penggergahan tanahnya Sudin SE (Anggota DPR-RI Fraksi PDI-P Dapil Lampung).
Atas perkara ini keluarga besar NN berencana akan melakukan pengaduan masyarakat (DUMAS) atas dugaan kriminalisasi dan pelanggaran etik penyidik Ditkrimum Polda NTB ke Bid Propam Mabes Polri. (*).