Bupati Lobar: Kafe Tuak Tidak Boleh dan Harus Ditutup!.
Labulianews.com. Terkait keberadaan kafe kafe tuak yang berada di wilayah Kecamatan Kuripan Lombok Barat, Bupati H. Fauzan Khalid menegaskan itu tidak boleh dan harus di tutup, hal itu dikatakannya ke media ini seusai mengikuti acara Kuripan Berzikir di Kuripan (14/8/2023)
"Kafe kafe tuak itu tidak boleh dan harus ditutup", tegasnya
Camat Kuripan Iskandar S.Sos yang dikonfirmasi media (14/8) mengatakan bahwa yang berwenang untuk melakukan penertiban kafe kafe tuak yang berada di wilayah Kecamatan Kuripan adalah kewenangan Satpol-PP untuk melakukan penertiban atau penutupan selaku penegakan Perda Lombok Barat, kami di kecamatan hanya membatu atau membackup kegiatan penertiban tersebut.
Yang berwenang untuk melakukan penutupan adalah Satpol-PP, tegasnya
Ditanya media terkait adanya oknum PS yang diduga terindikasi HIV di Wilayah Kec. Kuripan, Ia mengatakan kami belum mendapatkan informasi yang valid dari Puskesmas atau Dinas Kesehatan, nanti kita cek dan koordinasikan dengan para pihak terkait, jawabnya singkat.
Terpisah, Kadus Dusun Tembang Eleh mengatakan dirinya banyak menerima keluhan dan laporan dari warganya yang merasa terganggu atas kegiatan kafe kafe tuak yang buka sampai jam 3 subuh.
Sementara itu Kasat Satpol-PP Lombok Barat Ibu Yeni yang dikonfirmasi media melalui WhatsApp hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan nya. (Taink)