Viral, Seorang Wartawan Loteng Diduga Diintimidasi Oknum Petinggi ITDC
Ilustrasi (foto)
Labulianews.com. Telah terjadi perbuatan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum petinggi ITDC Inisial IS terhadap seorang wartawan Lombok Tengah inisial S yang sementara menjalankan tugas jurnalistiknya, Peristiwa itu terjadi di saat liputan kunjungan Menteri BUMN Erick Thohir di kawasan The Mandalika pada Minggu 9 Juli 2023.
Hanya gara-gara seorang wartawan melontarkan pertanyaan tentang WSBK Mandalika, saat door stop kepada Erick Thohir dan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Kemudian oknum petinggi ITDC IS diduga melakukan intimidasi kepada wartawan talikanews.com inisial S
"Sejak awal wawancara doorstop dengan Menteri Erick Tohir semua berjalan baik. Tapi setelah rombongan Menteri pergi, oknum Itu tiba-tiba marah-marah. Dia kesal karena dirinya bertanya soal WSBK Mandalika," kata S
IS yang menjabat sebagai Corporate Secretary di ITDC, kemudian melarang sdr. S ikut dalam Liputan kunjungan lapangan Erik Tohir ke Sirkuit Mandalika.
"Saat saya mau naik mobil rombongan wartawan, tiba tiba saya ditarik turun dan dilarang ikut. Dan Ini merupakan intimidasi dan upaya membungkam wartawan ," katanya.
Dengan demikian maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta
Sementara itu Corporate Secretary ITDC inisial IS, belum bisa di konfirmasi, hingga berita ini dimuat ia belum memberikan keterangan nya. (Taink)