Pemilu 2024, Kerja Bawaslu Dalam Muatan Lokal Gumi Dayan Gunung.
Pemilu 2024, Kerja Bawaslu Dalam Muatan Lokal Gumi Dayan Gunung.
Oleh: Ria Sukandi,
(Peserta Rekrutmen Komisioner Bawaslu Kab. Lombok Utara Tahun 2023)
Asih Asah Asuh pesan moral syarat makna, mengandung norma saling mengasihi, merawat dan saling mengingatkan dalam hal kebaikan. Moral sebagai pondasi saling menghargai antara sesama, tidak terkecuali lingkungan dan alam yang diciptakan tuhan.
Di masyarkat lokal Bayan terdapat dua sendi yang tidak terpisahkan yaitu Agama dan Adat, istilah ini disebut Sapatan Mawi Adat Ambayani bermakna Agama Bersendikan Adat dan Adat Bersendikan Agama.
Istilah di atas mengandung makana universal, pelaksanaan agama dalam pemahaman tradisi lokal Bayan merupakan hal yang fundamental terhadap keberlangsungan semua segmen berkehidupan. Sebaliknya Adat bersendikan Agama lebih menitik beratkan pada penanaman moral adab dan etika seseorang agar tumbuh menjadi manusia yang memiliki Budi pekerti yang luhur dan syarat dengan nilai kejujuran.
Belakangan muatan lokal menjadi salah satu tema khusus dalam kerja- kerja kepemiluan seperti, melibatkan unsur tokoh masyarkat sebagai penguatan pengawasan partisipatif dan peningkatan partisipatif pemilih disetiap ajang pemilu.
Pelibatan unsur tokoh masyarakat atau lebih khusus lagi tokoh masyarakat adat dapat diharapakan berpengaruh terhadap keberlangsungan kerja pemilu, bagaimana tidak tokoh adat memilki lokus dan entitasnya tersendiri dalam menggerakkan.
Kerja- kerja kepemiluan membutuhkan kemampuan, strategi dan inovasi sebagai alternatif mengakselerasikan diri dengan tuntutan kekinian. Salah satunya dengan hal- hal yang unik dan menarik yang dapat disajikan.
Seperti melibatkan tokoh adat setempat pada pewacanaan isu ke lokalan tentang Etika dan Estetika penyelenggaran pesta demokrasi atau pemilu, salah satunya mendorong isu lingkungan dan alam sebagai pemantik yang patut dihargai oleh setiap peserta pemilu.
Mengotori lingkungan disaat kampanye terbuka dan memanfaatkan pohon sebagai media menempel stiker dan bener atau baliho oleh peserta pemilu merupakan etika ubmoral karena dapat menyakiti pohon (dalam konteks menghargai pohon mahluk hidup ciptaan tuhan). Paradigma ini diharapkan terbangun, lambat laun disadari. Terlebih dapat memberikan pendidikan politik di lokusnya agar tidak terjadi politik uang sebagai cara membumikan manusia yang memanusiakan.
Salah satu sifat dasar manusia adalah mempengaruhi dan dipengaruhi, pun jika boleh memilih, mempengaruhi orang lain dirasa lebih bermartabat daripada dipengaruhi. Berangkat dari itu kaidah aturan menjadi tolak ukur yang dapat digunakan untuk menentukan pilihan.
Pemilu sebagai dasar konstitusi keberlangsungan Negara demokrasi, penyelenggara sebagai penjamin utamanya, menjadi sasaran utama dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Sehingga moral adab dan etika hal utama yang wajib tertanam kuat guna menjalankan misi Bawaslu sebagai penyelenggara pengawasan, pencegahan dan penindakan.
Seperti yang telah diuraikan di atas. Misi Bawaslu tercapai manakala, pihak yang dapat dijadikan mitra kerja seperti Muspida (Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Kejaksaan), KPUD Lombok Utara, Tokoh Masyarakat, Pondok-pondok Pesantren, lembaga politik dan kelompok masyarkat bersama- sama menghendaki Pemilu yang Jujur, bersih dan adil (Jurdil). Terlebih Perss sebagai trigger kontrol seluruh rangakaian kepemiluan.
Solihin dalam laman www.bawaslu.go.id peran Perss pada Pilkada lubuk Linggau. Peran Perss terdiri dari empat bagian yaitu Pertama, pers sebagai media informasi, ke dua Perss sebagai media pendidikan, ketiga Perss sebagai media kontrol dan ke empat Perss sebagai media hiburan yang dapat menyejukkan.
Untuk menghindari intervensi negative pihak lain, maka Bawaslu Lombok Utara diharapkan membangun kemitraan terhadap Perss dengan tidak mengecualikan peran pihak lainnya sebagai mitra kerja.
Pun pada akhirnya nanti gagasan dalam memperkuat Visi Bawaslu di Lombok Utara setidaknya dapat mengaplikasikan gagasan EFPROK yaitu Efektif, Profesional, Proforsional dan Komunikatif serta membuka layanan Call Center 24 Jam Bawaslu KLU sebagai bentuk pelayanan pengaduan, konsisten pada perundang- undangan yang berlaku.
Selebihnya adalah saran masukan sebagai upaya mempertahankan profesionalisme dalam pengawasan dalam jajaran Komisioner Bawaslu. Mampu menghindari konflik Interested, pertemuan diluar kantor dan menjadi pribadi yang terbuka dengan setiap kritikan. Sedapat mungkin menjadikan profesionalitas sebagai kerangka kerja serta menghindari pemberian atau gratifikasi dari peserta pemilu.
Realitanya efektivitas kerja pengawasan manakala tercapai jika, dalam rancangan terlebih dahulu menyiapkan pola atau disain yang disesuaikan dengan pemetaan sehingga kebutuhannya pengawasan dan pencegahan hingga penindakan diketahui. Dapat dimulai dengan pendalaman pendalaman sosio politik, akulturasi politik dan kohesivitas yang meliputi kesejarahan dan hubungan kekerabatan masyarkat setempat.
Kendati demikian kerja pengawasan oleh Bawaslu saat ini bagus, dimana langkah humanis dengan mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Sebagai bukti Bawaslu aktif melakukan himbauan secara tertulis maupun penyebaran flyer di media sosial kepada Penyelenggaran Pemilu yaitu KPU, Peserta Pemilu atau Stakeholder terkait.
Berdasarkan data books www.katadata.go.id kategori laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu tahun 2019 lebih didominasi pada dugaan temuan pelanggaran administrasi mencapai kurang lebih 15 juta secara nasional. Tingginya angka tersebut akhirnya menuntut ketelitian kerja pengawasan disetiap tingkatan dalam hal persoalan adminstrasi.
Pembenahan di internal Bawaslu kerja kolektif kolegial disetiap PIC (Person In Charge) atau penanggung jawab dimasing-masing divisi, pola ini cukup efektif guna memangku tanggung jawab yang tidak lagi terfokus pada satu divisi termasuk terkait persoalan administrasi yang dikemukakan.
Ada akhirnya optimalisasi dan model kerja ke pengawasan dalam menghadapi pemilu tahun 2024 perlu dicari formulasinya. Terlebih pemilihan kali ini penyelenggaraanya dilakukan pada tahun yang bersamaan dan memiliki irisan yang berdekatan. Antara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tentu.
Tentu sebagai penyelenggaran pemilu terlebih bagi Bawaslu merupakan jalan terjal kerja- kerja pengawasan yang mesti ditempuh, hanya memiliki 3 Komisioner ditingkat Kabupaten Lombok Utara 18 anggota pada Panwaslu di 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Pemenang, Tanjung, Gangga, Kayangan dan Kecamatan Bayan dan 50 Panwaslu Desa (Panwasdes) yang mengawasi peserta pemilu.
Berdasarkan hasil pleno KPU Lombok Utara jumlah DPT pada pemilu 2024 terjadi peningkatan sebanyak 8.851 dari 174.541 pada Pilkada tahun 2022 menjadi 183.392 orang, terdiri dari pemilih perempuan lebih banyak yakni 92.759 orang, berbanding pemilih Laki-laki sebanyak 90.663 orang.
Kerja berat ini tidak lain adalah seluruh jajaran Bawaslu mulai dari tingkat Kabupaten hingga Tim Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPPS) melakukan proteksi dini dengan langkah antara lain.
Melibatkan multi stakeholder bersama-sama mengawal Pemilu tahun 2024 yang aman dan damai dalam suatu ikatan naskah dinas berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang memuat tugas, fungsi dan tanggung jawab sesuai dengan koridor masing- masing.
Mempercepat penyusunan dan konsep regulasi serta metode pengawasan sebagai bekal dalam melakukan pengawasan dengan satu pemahaman yang sama mulai dari Bawaslu RI hinggan Pengawas TPS.
Meningkatan kapasitas penggunaan teknologi informasi mendapatkan data pengawasan yang cepat dan akurat
Memperkuat hubungan antar lembaga guna menunjang fasilitas pengawasan Pemilu.
Terakhir membangun kepercayaan Bawaslu kepada publik dalam menegakkan keadilan Pemilu secara massif di seluruh lapisan masyarakat dengan pendekatan humanis. Allahualam