Laporan Penganiayaan di Pujut Tak Kunjung Ada Perkembangan, Keluarga Korban Ancam Jemput Paksa Pelaku
Labulianews.com. Laporan kasus penganiayaan yang dialami korban inisial M asal Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, kini masih mandek di Polsek Pujut. Padahal pelaporan tersebut sudah dilayangkan korban sejak Maret 2023 lalu.
Hal ini membuat keluarga korban meradang. Pasalnya, terduga pelaku inisial IZ sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini tidak kunjung ditahan.
Mengenai hal itu, keluarga korban Yudi Hariawan mengancam akan ramai-ramai menjemput paksa pelaku untuk dibawa ke Polsek Pujut.
"Kami sudah berupaya menanyakan ke Polsek tapi tidak ada perkembangan. Kami akan menyeret paksa pelaku ini ramai-ramai," katanya.
Sebelumnya kata Yudi, dirinya sudah berupaya menanyakan perkembangan kasus tersebut.
"Sudah kami tanyakan, infonya sudah dilimpahkan ke Jaksa. Jaksa peneliti infonya meminta penyidik melakukan BAP ulang, tapi sudah tiga kali tidak kunjung dilakukan oleh penyidik Polsek Pujut," tegasnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksana Negeri Lombok Tengah, Arin P Quarta dihubungi melalui Whatsapp mengatakan akan melakukan kroscek. "Besok kami jawab pas di kantor," ucapnya.
Disisi lain, Kapolsek Pujut IPTU Syamsul Bahri ditanyakan terkait itu tak kunjung memberikan tanggapan. Meski pesan Whatsapp sudah ia baca.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan terhadap M oleh terduga pelaku IZ ini, terjadi pada 16 Maret 2023.
Tindakan dugaan penganiayaan oleh IZ kepada M, berawal dari kekesalan pelaku yang menganggap korban tidak mau ditegur.
Lokasi sawah korban dengan pelaku yang berdekatan, membuat korban berinisiatif membersihkan pembatasnya.
Pelaku tidak menerima apa yang dikerjakan korban, sehingga terjadilah cekcok.
Tak lama berselang, pelaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.
Akibatnya, dari hasil visum didapati beberapa luka pada tubuh korban (*)