Gempur Rokok Ilegal, Kepala Bea Cukai Mataram Musnahkan BB Senilai Rp. 6 M Dengan Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp. 3,2 M
Labulianews.com. Gempur Rokok Ilegal terus digalakkan Bea Cukai Mataram. Hari ini, Bea Cukai Mataram kembali memusnahkan barang hasil penindakan berupa 4,7 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merk, 65,9 kg tembakau iris (TIS), ratusan butir obat-obatan, 73 liter minuman mengandung etik alkohol (MMEA) serta beberapa telepon genggam.
Plt. Kepala Bea Cukai Mataram, Agustyan mengatakan jutaan barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Mataram yang bersinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Bali Nusra, Sat Pol PP serta didukung TNI/Polri selama periode bulan Agustus 2022 hingga Maret 2023.
"Sebanyak 463 penindakan, selama periode Agustus 2022 hingga Maret 2023," kata Agustyan pada Selasa (18/07/2023).
Kegiatan pemusnahan barang milik negara ini merupakan wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal serta dalam upaya mengamankan penerimaan negara sesuai slogan resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai, Gempur Rokok Ilegal.
Pemusnahan rokok ilegal dan tembakau iris dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Mataram, alat komunikasi berupa telepon genggam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda dan minuman mengandung etik alkohol dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan yang dicampurkan bahan lain. Untuk sebagian rokok ilegal dan tembakau iris yang tersisa akan dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan air yang dicampur dengan deterjen dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok, Lombok Barat.
"Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar," ucap Agustyan. (*)