Warga Desak Kades Mareje, Lembar Pecat Kadus Kondong, Diduga Menikahi Anak Tirinya.
Labulianews.com. Warga Dusun Kondong Desa Mareje Kec. Lembar Kab Lombok Barat akan melakukan aksi damai di kantor desanya pada Selasa 12 Juni 2023. Pasalnya warga meminta Kades Mareje agar Kadus Kondong diberhentikan karena diduga telah melanggar norma adat dan agama yakni menikahi anak tirinya sendiri. Hal itu dikatakan Dian ke labulianews.com (10/6/2023)
Kepala Desa Mareje H. Muksin Salim yang dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon (10/6) membenarkan rencana aksi damai warga tersebut.
Awalnya warga minta akan datang aksi damai pada hari Senen, namun karena ada kegiatan pada hari itu disarankan agar datang pada hari Selasa (12/6) biar bisa menghadirkan Camat dan DPMD Lobar, ungkap Kades
Menurut Kades Mareje H. Muksin Salim warga meminta agar Kadus nya diberhentikan karena diduga telah melanggar norma adat dan norma agama yakni menikahi anak tirinya sendiri.
Munculnya mosi tidak percaya dan kemarahan warga setelah terungkap fakta bahwa oknum Kadus tersebut telah menikah dengan anak tirinya sendiri secara diam diam hingga memiliki beberapa orang anak.
Menurut Kades, informasi sementara yang diterima dari warga yakni berawal dari oknum Kadus itu menikahi seorang janda asal Pulau Jawa yang memiliki anak gadis dan tinggal bersama. Setelah sekian tahun menikah oknum Kadus tersebut bercerai dengan istrinya itu
Setelah sekian tahun bercerai dengan istrinya, warga dikagetkan dan baru diketahuinya kalau oknum Kadus tersebut ternyata telah lama menikahi anak tirinya sendiri secara diam diam hingga dikarunia beberapa orang anak sehingga hal itulah yang membuat warga menjadi marah dan mosi tidak percaya terhadap Kadus nya.
Sudah sekitar delapan tahun menikah dengan anak tirinya itu dan saya juga baru tau, ujar Kades
Lanjut Kades, setelah mengkonsultasikan terkait perbuatan oknum Kadus itu ke beberapa Ahli Agama Islam atau Tuan Guru, ternyata perbuatan yang dilakukan oknum Kadus yang telah menikahi anak tirinya adalah perbuatan dosa dan diharamkan oleh Agama Islam,
"jika sudah melakukan hubungan badan dengan istri (ibu dari anak tirinya) maka hukum menikahi anak tirinya adalah haram"
Atas pertimbangan itu dan desakan dari warga, kami nantinya dari Pemerintah Desa akan mengambil sikap tegas untuk menjaga agama, nama baik desa dan demi menjaga kondusifitas di masyarakat
Namun sampai saat ini kami belum mengambil sikap sebab belum ada aduan atau laporan resmi dari warga setempat. Dan tentu nantinya setelah menerima laporan, pemerintah desa akan mengambil langkah langkah tegas sesuai regulasi dan aturan yang sudah ditentukan Pemerintah bila perlu kita akan berhentikan,
Ya...bila perlu kami akan berhentikan, tegasnya