Terkait Usulan Pencopotan Dirut PT.AM Giri Menang, Prof.Dr.H. Zainal Asikin, S.H. S.U: Oknum DPRD Lobar Ngawur dan Belajar Lagi!!
Labulianews.com. Terkait Surat dari Gabungan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat tertanggal 17 Mei 2023 No. 179//FRAKSI/DPRD/2023. Ke Yth. Sdr. Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat perihal Usulan Pemberhentian Dirut PT. AM Giri Menang Mataram An. Lalu Ahmad Zaini mendapat tanggapan serius dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prf.Dr.H. Zainal Asikin, S.H., S.U. Hal itu disampaikan ke media ini pada 8 Juni 2023 di kediamannya
Sebelumnya Dirut PT. AM Giri Menang diusulkan untuk dicopot lantaran ketidakhadiran Dirut PT. AM Giri Menang Mataram untuk memenuhi undangan DPRD lobar dalam kapasitas tugas dan tanggungjawabnya hingga beberapa kali, termasuk undangan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Lombok Barat Tahun Anggaran 2022. Tindakannya ini dipandang sangat tidak layak dilakukan oleh seorang Direktur Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan mitra DPRD.
Menurut Prof. Zainal Asikin PT. AM Giri Menang bentuknya adalah Perseroan Terbatas (PT) jadi Dirut harus taat dan patuh pada pemegang Sahamnya bukan kepada DPRD, tegasnya
Dirut PTAM Giri Menang tidak wajib atau harus hadir pada setiap undangan atau panggilan dari DPRD Lobar, tetapi dia harus hadir pada undangan Pemegang Saham, Komisaris dan RUPS
Tak hanya itu, Prof Zainal Asikin juga mengatakan bahwa pengusulan pemberhentian Dirut PTAM Giri Menang karena alasan sering mangkir dari undangan rapat atau panggilan Dewan maka oknum Dewan tersebut harus harus mempelajari struktur dari PT. AM Giri Menang dan Oknum Dewan tersebut harus belajar lagi.
"Suruh Oknum Anggota DPRD itu pelajari struktur PTAM Giri Menang dan belajar lagi, " ujarnya.
Selain itu, Prof. Asikin juga menambahkan bahwa oknum DPRD Lobar itu ngawur jika mengusulkan pemberhentian Dirut PTAM dengan alasan sering mangkir dari undangan rapat DPRD Lobar.
"Ngawur Oknum DPRD Lobar itu, dia mengusulkan pemecatan Dirut PTAM Giri Menang dengan alasan mangkir saat undangan rapat DPRD Lombok Barat, " tandasnya.
"Seharusnya oknum Anggota Dewan tersebut terlebih dulu bersurat ke Komisaris PTAM Giri Menang untuk meminta penjelasannya terkait kinerja dari Dirut PTAM bukan ke Ketua Dewan atau Bupati Lobar, " tambahnya.
"Kalau mamang selama ini kegiatan Dirut PT.AM Giri Menang salah dan melanggar ya..tentu pasti ditegur oleh Komisaris, tetapi ini kan Komisaris diam saja, berarti tidak ada masalah alias aman aman saja.Yang berhak menegur Dirut PT. AM Giri Menang adalah Komisaris bukan oknum anggota DPRD Lobar, Carikan saya salah satu pasal yang mengatur Dirut PT. AM Giri Menang harus hadir pada Setiap undangan Dewan, Dia wajib hadir atas undangan Pemegang Saham dan Komisaris, " tutupnya.
Sementara itu ketua DPRD Lombok Barat Hj. Nurhidayah SE yang dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp (8/6) hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya (ms)