Terkait Dugaan Kasus Sapi Di Dinas Pertanian Lobar, Prof. H. Zainal Asikin SH Angkat Bicara.
Labulianews.com.Menanggapi pernyataan dari pihak Kejaksaan Negeri Mataram terkait dugaan kasus sapi pada Dinas Pertanian Lombok Barat dari pokir DPRD Lombok Barat tahun 2020, membuat Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof. DR. H. Zainal Asikin SH berbicara.
Saat diwawancarai media ini, Prof. Zainal Asikin mengatakan bahwa kasus pokir sapi DPRD Lombok Barat melalui Dinas Pertanian Lobar tersebut cukup sederhana.
"Cukup sederhana kasus sapi pokir DPRD Lombok Barat ini, cukup 2 alat bukti sudah bisa menetapkan tersangka kenapa harus dibuat ruwet, " ujarnya.
Tak hanya itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof. Zainal Asikin juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Mataram untuk transparan dalam kasus sapi pokir DPRD Lobar serta segera sampikan ke publik demi menjaga marwah Kejaksaan.
"Pihak kejaksaan Negeri Mataram harus transparan dan selalu mempublikasi setiap perkembangannya, dan dari 47 saksi yang diperiksa juga harus transparansi apa saja pernyataan mereka agar publik bisa mengetahui, " ujarnya kepada media ini, Kamis (8/6/2023).
Tak hanya itu, Prof. Zainal Asikin juga menuturkan bahwa naiknya status kasus sapi dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan berarti sudah memiliki 2 alat bukti yang cukup.
Salin itu, Prof. Zainal Asikin juga menduga adanya permainan antara oknum pihak Kejari Mataram dengan oknum DPRD Lobar jika dilihat dari lamanya penanganan kasus sapi Lombok Barat tersebut.
"Patut kita duga adanya permainan, padahal kasus ini sederhana, datangi kelompok tani tanyakan kesana, jika gak ada itu sudah salah satu bukti, " ujarnya.
Lebih lagi, terkait ahli lintas instansi Prof. Zainal Asikin juga menambahkan bahwa itu mudah.
"Sebenarnya ahli banyak, itu mudah tapi kok ruwet sekali dibuat, jangan sampai nanti masyarakat beranggapan jika yang dilaporkan oknum anggota Dewan Kejari Mataram lamban, dan jika Kades langsung cepat. Itu jadinya ibarat Hukum Tumpul ke atas tajam ke bawah, " jelas Prof. Zainal Asikin.
Sementara dalam keterangan persnya tertanggal 5 Juni 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka M. W. menerangkan bahwa dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian Bantuan Bibit Sapi Betina, Bibit Sapi Jantan, Bibit Sapi Eksotis (Simental) dan Bibit Kambing Peranakan Etawa (PE) pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 masih dalam proses tahapan kegiatan penyidikan umum.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H. mengatakan bahwa didalam proses penyidikan tersebut, penyidik pada Kejaksaan Negeri Mataram telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 (empat puluh tujuh) orang saksi, baik dari pihak dinas, ULP Pengadaan, Penyedia/Rekanan, kelompok ternak dan oknum Anggota Dewan Lombok Barat.
Saat ini tim Penyidik sedang berkoordinasi dengan beberapa lintas instansi yang memiliki kapasitas baik sebagai auditor maupun memiliki kapasitas dalam keahlian di bidang pengadaan guna dapat memperterang rumusan unsur dalam perkara tersebut, pungkasnya