Mantan Kades Dibui, Diduga Korupsi, Gunakan Dana Desa Menikahi 4 Istrinya
Labulianews.com. Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Alkani ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat tahun 2015-2021
Ia diduga menggunakan dana desa sebesar Rp. 988 juta untuk menikahi 4 istri dan berfoya-foya. Saat ini mantan kepala desa tersebut diperiksa dan ditahan oleh pihak kepolisian Banten.
Ia mengaku jika uang korupsi itu telah ia gunakan untuk berfoya-foya dan menikahi 4 istrinya.
Pengakuannya buat nikah dan suka ke tempat hiburan kata pengacara Erlan Setiawan kepada wartawan saat mendampingi pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Serang,
Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui semua perbuatannya melakukan korupsi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.
Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat namun digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Ini yang sangat miris yang harus kita pahami, Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa,” ujarnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.
Jaksa akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur. Namun, pada pelaksanaannya diduga terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.
Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.
“Tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban,” kata Ade.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Demikian dilansir dari www.duniaoberita.com